Nasional

PSBB Mulai Diterapkan, Dishub DKI Bakal Batasi Kendaraan Pribadi Melintas

Oleh : luska - Selasa, 07/04/2020 18:24 WIB

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Seiring mulai berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana akan melarang atau membatasi sementara kendaraan pribadi melintas di jalan raya.

Pembatasan tersebut terlebih dahulu akan diterapkan kepada angkutan umum  seperti Transjakarta, Kereta MRT dan Kereta LRT.
Upaya pelarangan ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian bertambah di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemerintah daerah lebih dulu melakukan pembatasan jam operasional angkutan umum yang ada di Jakarta. Adapun operasional umum yang dikelola Pemprov DKI adalah Transjakarta, Kereta MRT dan Kereta LRT. 

"Kalau sekarang itukan kami masih fokus pada pelayanan yang berada di bawah komando Pemprov DKI. Artinya baru sebatas Transjakarta, MRT dan LRT," kata Syafrin, Selasa (7/4/2020).

"Sekarang, setelah ada PSBB maka kami bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," tambahnya.

Dikatakan  Syafrin, sanksi bagi pengendara dalam situasi dan kondisi darurat kesehatan telah diatur oleh UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kami berharap memang bahwa penetapannya tidak hanya Jakarta tetapi Jabodetabek, arena perlu diahami bahwa kasus pertama dan kedua itu adanya di Depok, kemudian masuk ke Jakarta. Artinya Jabodetabek harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena, pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," kata  Syafrin. 

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Keputusan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Surat keputusan tertanggal 7 April itu ditandatangani langsung oleh Terawan.

“Yang sudah bisa, sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya,” jelas Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan, Busroni di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dalam surat keputusan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dengan demikian penerapan PSBB di Jakarta akan dilakukan hari ini Selasa (7/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.

Berikut empat hal yang diputuskan Menkes Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, yaitu:

Kesatu: Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19).

Kedua: Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga: Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  (Lka)

TAGS : psbb dishub

Artikel Terkait