Nasional

Dianjurkan Komisi Tinggi PBB untuk HAM, Tak Ada yang Salah dengan Pembebasan Narapidana

Oleh : very - Rabu, 15/04/2020 12:01 WIB

Direktur Politik, Hukum & HAM Rumah Aspirasi Millenial Teofilus Mian Parluhutan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Tidak ada yang salah dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI (MENKUMHAM), perihal pembebasan narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) karena kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi COVID-19. Bahkan, kebijakan yang diambil tersebut dinilai sudah tepat dan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Demikian disampaikan oleh Direktur Politik, Hukum & HAM Rumah Aspirasi Millenial Teofilus Mian Parluhutan dalam siaran persnya, di Jakarta (15/4).

Dia mengatakan, Keputusan Menteri (KEPMEN) Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Narapidana Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada tanggal 30 Maret 2020, selain menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, juga Keputusan tersebut dapat menghemat anggaran negara sebesar 260 miliar rupiah.

“Anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk penanganan dan penanggulangan pandemi COVID-19,” ujarnya.

Selain itu Keputusan Menteri (KEPMEN) tersebut juga sudah sesuai dengan anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub-Komite PBB Anti Penyiksaan. “Banyak negara-negara di dunia yang sudah merespon himbauan PBB tersebut. Contohnya, Iran sudah membebaskan 95 ribu orang termasuk mengampuni 10 ribu orang, Brazil juga sudah membebaskan 34 ribu narapidana,” ujarnya.

Teofilus menyatakan bahwa di tengah masa pandemi seperti ini alangkah baiknya kita masyarakat untuk tabayyun, mencari tahu maksud dan kebenaran, dan tidak suudzon atau berburuksangka dalam menanggapi kebijakan ini.

“Alangkah baiknya kita mendukung langkah-langkah pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait