Daerah

Cerita Pilu Pemuda Tunda Pernikahan Gegara Corona, Calon Istri "Digoyang" Anggota Dewan

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 17/04/2020 13:01 WIB

Ilustrasi selingkuh (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang oknum unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang juga merupakan pimpinan salah satu partai berinisial EN diketahui berselingkuh.

Anggota dewan EN itu diketahui berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial (DT) calon istri DH (31), seorang pemuda asal Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kronologis 

Perselingkuhan antara EN dan DT itu terbongkar setelah sang calon suami mulai menaruh curiga pada calon istrinya.

Menurut kuasa hukum DH, Syam Yousef, DH dan DT semestinya melangsungkan pernikahan buan Maret lalu, namun karena pandemi Coronavirus atau covid-19, pernikahan tersebut ditunda.

Ia menambahkan, DH dan DT tengah menunggu pernikahan mereka dilangsungkan setelah pandemi corona atau covid-19 berlalu. Namun, DH harus menelan pil pahit, karena dalam penantiannya, calon istrinya justru "digoyang` orang lain.

Orang tersebut tak lain adalah oknum unsur pimpinan DPRD Kabupaten Garut yang juga ketua salah satu partai di wilayah itu.

Syam melanjutkan, kliennya (DH) sebenarnya sudah mulai curiga jika DT berselingkuh. DH pun mencoba mencari bukti-bukti.

"Nah itu, hasilnya ada foto-foto syur DT sama EN di memori telepon genggam DT," ujarnya, Rabu, 14 April 2020.

Pihak kuasa hukum sempat mengklarifikasi kepada oknum anggota dewan, EN, perihal foto-foto syur dengan calon istri kliennya.

Namun bukannya memberikan klarifikasi, EN malah mengancam akan menghabisi DH. Syam mengatakan kliennya dalam kondisi syok karena banyak telepon asing masuk yang mencari keberadaannya.

"Bukan hanya EN yang mengancam, juga ada sejumlah nomor asing yang melakukan hal serupa," ungkap Syam.

Syam menegaskan akan terus mendampingi kliennya dan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Menurutnya perilaku En selaku anggota dewan sudah tidak memiliki etika, terlebih dia seorang wakil rakyat dengan posisi pimpinan DPRD Garut.

"Laporannya tentang Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), karena unsur ancaman pembunuhan," kata Syam.*(Rikardo).

 

 

 

 

Artikel Terkait