Nasional

Babak Baru Kasus Eka, Wanita Penipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp512 Miliar

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 02/05/2020 12:01 WIB

Putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolowah (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mabes Polri hingga kini terus mendalami kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud oleh tersangka Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani.

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 29 April 2020 berkas kasus tersebut sudah sudah lengkap atau P21.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P21.

"Iya, berkas lengkap atau P21 atas nama tersangka Eka Augusta Herriyani," kata Sambo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat 29 April 2020

Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini, yakni Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani yang merupakan ibu dan anak.

Bareskrim memproses kasus ini usai Edvardo Paulo Lopes Gomes, kuasa hukum Putri Lolwah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini pada Mei 2019 lalu.

Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah.

Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp512 miliar dalam kasus ini.

Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*

Artikel Terkait