Nasional

BPIP Kecam Aksi Perbudakan ABK, Minta Kasus Diusut Tuntas

Oleh : very - Kamis, 07/05/2020 16:45 WIB

Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengecam kasus jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dibuang ke laut dari sebuah kapal China.

Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menjelaskan bahwa tindakan itu sangat bertentangan dengan kemanusiaan dan harus diusut hingga tuntas.

"Tindakan perbudakan dengan cara tidak beradab bertentangan nilai martabat kemanusian kita berharap persoalan ini harus diusut tuntas dalam hal ini perlu adanya inverstigasi untuk menyelidiki kasus ini," tegas Benny melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut Benny kasus ini mencoreng wajah keadaban manusia dan merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat.

"Kasus ini mencoreng wajah keadaban kemanusian. Kita berharap hal ini tidak  terjadi lagi karena perbudakan pertentangan prinsip kemanusian dan pelanggaran HAM berat," tutur Benny

Benny berharap ke depannya keselamatan ABK diberikan jaminan keselamatan hinga perlu adanya perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia.

"Kedepan dibutuhkan adalah  jaminan keselamatan ABK dan perlu nya perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia," tutup Benny.

Seperti diketahui sebuah video jenazah anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal nelayan China dibuang ke laut saat kapal bersandar di Busan, Korea Selatan viral di media. Video pembuangan jenazah dipublikasikan media Korea Selatan, MBC News.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan pemerintah Indonesia sedang memantau kasus ini. Diketahui, menurut laporan MBC News, WNI ABK diperlakukan seperti budak. Bahkan, mereka yang sakit dan meningal dunia jasadnya akan dibuang ke laut.

"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 629 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ujarnya melalui siaran pers seperti dikutip dari Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (7/5).

Judha menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Kemlu RI, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 ABK WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Saat itu, menurut keterangan kapten kapal, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya. Judha menjelaskan, melarung jenazah dapat dibenarkan mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation yang telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).

"Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal," pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait