Nasional

Pemerintah Putuskan PNS dan Pegawai BUMN Tetap Masuk Kerja 22 Mei

Oleh : Mancik - Rabu, 20/05/2020 19:46 WIB

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil.(PNS) (Foto:Jawapos.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai BUMN diminta masuk kerja pada tanggal 22 Mei. Dengan adanya keputusan tersebut, tanggal ini tidak masuk sebagai hari cuti bersama.

Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan kementerian terkait sebelumnya mengambil keputusan di atas. Keputusan rapat menegaskan bahwa pada tanggal 22 Mei tetap dihitung sebagai hari kerja biasa.

"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja," kata Muhadjir Effendy dalam keterangan kepada media di Jakarta, Rabu,(20/05/2020)

Muhadjir Effendy menjelaskan, keputusan terbaru di atas akan berpengaruh terhadap hari cuti bagi PNS dan pegawai BUMN. Dengan adanya hasil rapat ini, jatah cuti akan dipindahkan di hari yang lain.

Adapun untuk jatah untuk hari raya idul fitri pada tahun ini, masih seperti biasa. Pemerintah tidak akan mengubah ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Tanggal cuti tersebut yakni 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.*

 

 

Artikel Terkait