Nasional

PSBB DKI Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

Oleh : Ronald - Senin, 25/05/2020 21:01 WIB

Ilustrasi sistem ganjil genap di Jakarta. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni mendatang, sebagai upaya percepatan pencegahan penyebaran virus corona. Atas dasar itu, Polda Metro Jaya kembali tidak memberlakukan sistem ganjil-genap hingga PSBB selesai.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penilangan soal ganjil genap secara langsung maupun melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sementara ditiadakan.

"Sistem ganjil genap diperpanjang," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/5/2020).

Selama PSBB Covid-19 di Jakarta kebijakan ganjil genap pelat nomor kendaraan telah beberapa kali diperpanjang. Sebelumnya diperpanjang dari 19 April hingga 23 April 2020.

Kemudian diperpanjang lagi hingga 22 Mei 2020. Sekarang kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

"Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genpa tetap ditiadakan sampai dengan tgl 22 Mei 2020," tutup Fahri. (rnl)

 

Artikel Terkait