Nasional

PSBB DKI Diperpanjang, Restoran Boleh Dine In Hingga Pukul 20.00 WIB

Oleh : Ronald - Minggu, 24/01/2021 21:59 WIB

Suasana restoran di saat pandemi Covid-19. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB yang diteken per 22 Januari lalu. 

"Menetapkan perpanjangan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021," demikian bunyi ketetapan tersebut.

Dari kebijakan tersebut, ada sejumlah ketentuan yang berubah salah satunya soal makan di tempat. Dimana, ada poin yang berbeda dari keputusan gubernur sebelumnya yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung, makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.

Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 sebelumnya memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan. Pertama kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran hingga 24 jam.

Sementara itu pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makan, restoran, dan lainnya diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama yakni sebesar 25 persen. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

"Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan operasional hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi ketetapan tersebut. (rnl)

 

Artikel Terkait