Nasional

Indonesia Jadi Pasar Potensial Peredaran Narkoba, Ini Kata Mantan Kepala BNN Anang Iskandar

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 07/06/2020 13:30 WIB

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional selaku mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H dan Wakil Sekretaris Jendral Badan Kerjasama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama (BERSAMA) selaku Pemred INDONEWS.ID Asri Hadi (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kolaborasi Polri dan BNN mengendus aktivitas para bandar narkoba di Indonesia membuahkan hasil yang memuaskan. Belum lama ini, polisi bersama BNN berhasil membekuk kembali 6 pelaku baru yang menyelundupkan sabu seberat 402 kg di Sukabumi, Jawa Barat.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional selaku mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H mengatakan keberhasilan BNN dan Polri menangkap bandar narkotika dengan barang bukti besar itu sangat membanggakan. 

"Namun menurutnya, hal tersebut juga menunjukan indikator betapa besarnya jumlah penyalah guna narkotika di indonesia akibat penyalah guna tidak direhabilitasi," kata Anang dalam keterangan tertulisnya kepada Indonews.id pada Minggu (7/6/2020).

Oleh karena itu, tambah Anang, perlu langkah seimbang dalam menangani masalah narkotika. 
Penyalah gunanya, kata Anang, harus direhabilitasi dan pengedarnya di hukum berat. Cara merehabilitasi penyalah guna, menurut Anang, bisa dilakukan dengan tiga cara

"Pertama, penyalah guna dalam keadaan ketergantungan atau orang tuanya wajibkan lapor ke IPWL agar mendapatkan perawatan/penyembuhan supaya tidak relap atau menggunakan narkotika lagi," terang Anang.

Kedua, penegak hukum penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim diberi misi menjamin penyalah guna direhabilitasi.

Ketiga, lanjut Anang, khusus hakim diberi kewajiban untuk menghukum rehabilitasi terdakwa, baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah.

"Nah, cara merehabilitasi penyalah guna tersebut diatas tidak berjalan dengan baik, akibatnya indonesia jadi pasar potensial narkotika dunia," pungkas Anang.

Lebih jauh, Anang menjelaskan, langkah menanggulangi masalah narkotika sesuai aturan hukum narkotika yang berlaku adalah penyalah guna narkotikanya direhabilitasi melalui wajib lapor penyalah guna dalam keadaan ketergantungan atau orang tuanya ke IPWL.

"Dan kewajiban hakim menghukum rehabilitasi sedangkan khusus pengedarnya dihukum pidana  berat, dimiskinkan serta diputus jaringan bisnis narkotikanya," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jendral Badan Kerjasama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama (BERSAMA) selaku Pemred INDONEWS.ID Asri Hadi mengucapkan selamat atas keberhasilan MABES POLRI menangkap bandar besar narkoba.

“Artinya Indonesia merupakan pasar potensial bagi para pengedar Narkoba sehingga perlu ditingkatkan kerjasama antar instansi terkait yang bertugas di bidang pemberantasan Narkoba. Diharapkan jaringan narkoba ini dapat terungkap sampai ke bandar besarnya, “ ujar Asri dalam siaran persnya, Jumat (5/6/2020).*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait