Nasional

Diskusi Online PP PMKRI: UU Minerba Murni untuk Kepentingan Pengusaha Tambang

Oleh : Mancik - Senin, 08/06/2020 23:35 WIB

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melaksanakan diskusi online bertajuk `UU Minerba dan Masa Depan Lingkungan Hidup` dan menghadirkan Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary dan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menggelar diskusi online dengan tema "UU Minerba dan Masa Depan Lingkungan Hidup` pada Senin, 6 Juni 2020.

Diskusi diwadahi oleh Lembaga Kajian Energi dan SDA PP PMKRI sebagai bentuk respon atas pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang pada 12 Mei 2020.

Hadir sebagai narasumber diantaranya Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary dan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah.

Dalam pemaparannya, Siti Rakhma Mary menegaskan, secara teknis Proses pengesahan RUU Minerba menjadi UU ini sangat cepat hanya kurang lebih dua bulan, terhitung dari tanggal 17 Februari sampai 6 Mei 2020.

Selain menyoroti teknis pembahasan, Siti juga mengkritisi pembahasan RUU Minerba di tengah pandemi Covid-19, sementara masyarakat masih harus menderita di tengah serangan pandemi.

"Rapat-rapat tertutup DPR di tengah pandemi menunjukkan DPR tak peduli dengan nasib rakyat yang tengah terpuruk menderita.”, tegas Siti, Jakarta, Senin,(8/06/2020)

Proses pembahasan Undang-Undang Minerba juga tidak melibatkan masyarakat. Di berbagai rapat pembahasan RUU Minerba, masyarakat tidak pernah tampak.

Menurut Siti, ketidaklibatan masyarakat dalam proses pembahasan menandakan kepentingan rakyat tidak ada dalam kamus DPR

"Tak ada masyarakat yang diajak bicara atau dilibatkan dalam proses pembahasan. Pengesahan UU Minerba menunjukkan kepada kita semua bahwa kepentingan rakyat tak ada dalam kamus DPR," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, mengatakan, kehadiran UU Minerba hanya diperuntukkan sebagai jaminan terhadap pengusaha tambang. Sementara sebenarnya UU Minerba merupakan sebuah jaminan untuk keselamatan rakyat dan lingkungan.

"Jaminan yang dibutuhkan oleh rakyat, itu sebenarnya adalah jaminan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Di UU Minerba, justru sebaliknya jaminan terhadap pengusaha, ia kan. Padahal yang dibutuhkan adalah jaminan terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan hidup," jelasnya.

Selain itu, Merah juga menegaskan, pengusaha tambang tengah memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk membahas Undang-Undang Minerba dan melakukan operasi pertambangan.

"Kami mengamati betul, bagaimana situasi pandemi ini justru dimanfaatkan, tadi sudah disebutkan, dimanfaatkan untuk membahas UU Minerba, bahkan juga operasi-operasi pertambangan juga memanfaatkan situasi pandemi corona ini,"ujar Merah.

Ia pun membeberkan beberapa kepentingan pengusaha tambang yang menunggangi situasi pandemi, yaitu mendorong pembatalan sejumlah aturan mengenai pertambangan sampai pada pengoperasian tambang.

"Banyak catatan kita menemukan juga, sepanjang Februari-Maret itu, atas nama wabah, perusahan tambang menunggangi kesempatan mendorong agar membatalkan sejumlah aturan yang dianggap memberatkan mereka.

Aturan-aturan yang didorong untuk pembatalan ialah, aturan penggunaan tongkang dalam mengekspor batu bara, dorong relaksasi ekspor nikel kadar rendah, relaksasi royalty, serta penyelundupan pasal-pasal melalui pembahasan Omnibus Law cipta kerja dan undang-undang Minerba.

"Kemudian sepanjang Maret-April juga, asosiasi penambangan nikel juga atas nama wabah mendesak relaksasi ekspor nikel kadar rendah. Padahal sudah dilarang oleh pemerintah. Bahkan yang terbaru adalah rencana mendorong relaksasi royalty. Itu juga sedang didorong oleh mereka. Kemarin sudah ditolak oleh pemerintah. Sisanya yang fenomenal dan kolosal adalah sejumlah peneyelundupan pasal-pasal, fasilitas-fasilitas, jaminan-jaminan tadi bahasannya lewat pembahasan omnibus law cipta kerja dan undang-undang Minerba," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait