Nasional

JATAM Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Tambang Gubernur Maluku Utara

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 01/11/2025 10:04 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Simpul JATAM Maluku Utara merilis laporan investigatif berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”, pada Rabu (29/10). Laporan tersebut menyoroti keterkaitan antara kekuasaan politik dan jaringan bisnis ekstraktif keluarga Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, baik sebelum maupun setelah menduduki jabatan politik di provinsi tersebut.

Koordinator JATAM, Melky Nahar, mengungkapkan bahwa hasil investigasi memperlihatkan adanya konsentrasi kekuasaan dan kendali bisnis tambang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

“Kami menemukan keterhubungan antara jabatan publik dan kepemilikan perusahaan tambang di wilayah Maluku Utara. Ketika kekuasaan dan bisnis berjalan beriringan, rakyat kehilangan ruang hidupnya,” ujar Melky dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam laporan setebal puluhan halaman tersebut, JATAM memetakan peran Sherly Tjoanda tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai pengendali sejumlah perusahaan tambang melalui Bela Group, konsorsium bisnis keluarga Laos–Tjoanda. Grup ini tercatat bergerak di sektor nikel, emas, tembaga, hingga pasir besi.

Beberapa perusahaan yang disebut antara lain PT Karya Wijaya (tambang nikel di Gebe), PT Bela Sarana Permai (pasir besi di Obi), PT Amazing Tabara (emas), PT Indonesia Mas Mulia (emas dan tembaga), serta PT Bela Kencana (nikel). Pergeseran kepemilikan terjadi pada akhir 2024, saat Sherly menggantikan posisi mendiang suaminya, Benny Laos, sebagai pemegang saham mayoritas di PT Karya Wijaya dengan porsi 71 persen.

Selain itu, Sherly juga tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang 25,5 persen saham di PT Bela Group. Beberapa anggota keluarga lain turut menjadi pemegang saham minoritas, memperlihatkan keterhubungan bisnis keluarga dalam jaringan yang luas.

Wilayah operasi perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai titik di Maluku Utara, antara lain Pulau Gebe, Halmahera, Halmahera Selatan, dan Pulau Obi, dengan total konsesi ribuan hektare. JATAM juga mencatat sejumlah indikasi pelanggaran prosedural dalam penerbitan izin tambang, seperti izin yang masuk ke sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) tanpa proses lelang, izin kawasan hutan (PPKH) yang belum lengkap, serta belum adanya jaminan reklamasi.

Menurut JATAM, kondisi ini menggambarkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan potensi penyalahgunaan kewenangan pejabat publik.

“Ketika pejabat publik menjadi pengendali perusahaan yang beroperasi di wilayahnya sendiri, kebijakan publik akan bias dan pengawasan menjadi lemah,” tegas Melky.

Secara hukum, praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengelolaan konflik kepentingan pejabat publik.

JATAM menilai, narasi pertumbuhan ekonomi dua digit yang kerap diklaim sebagai keberhasilan pembangunan daerah tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Sebaliknya, ekspansi industri tambang justru memperparah ketimpangan sosial dan krisis ekologis.

“Di balik angka pertumbuhan itu ada deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya ruang hidup masyarakat lokal,” tambah Melky.

JATAM pun mendesak pemerintah pusat, DPR RI, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperkuat sistem pengawasan, memastikan transparansi izin, serta melindungi masyarakat yang terdampak aktivitas tambang.

“Gurita bisnis di balik kekuasaan bukan sekadar metafora politik. Ia mencerminkan bagaimana sumber daya alam di Maluku Utara tengah dikapitalisasi melalui jejaring kekuasaan — sebuah ironi di tengah janji kesejahteraan,” pungkas Melky Nahar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait temuan laporan tersebut.

Artikel Lainnya