Nasional

Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, Ini Kata Komnas HAM

Oleh : Ronald - Sabtu, 13/06/2020 19:30 WIB

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tuntutan ringan hanya setahun penjara terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan tak cuma melukai asas keadilan bagi korban dan masyarakat. Tak elak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa terhadap para terdakwa.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai jaksa seperti tidak membaca dokumen dari tim yang telah dibentuk sebelumnya dalam menangani kasus ini.

Selain itu, menurut Sandra, kesimpulan jaksa mengenai para pelaku yang tidak sengaja menyiram mata Novel sebagai sesuatu yang tidak logis.

Ia mengatakan unsur kesengajaan seharusnya bisa dilihat dengan penggunaan air keras dalam penyerangan tersebut.

“Membeli air keras tidak seperti kita membeli teh botol, kalau orang sudah punya air keras jelas ada itikad,” ujarnya saat dihubungi awak media pada Sabtu, (13/6/2020).

Menurutnya, tuntutan ringan terhadap dua polisi penyiram air keras terhadap Novel Baswedan merupakan tuntutan sebagai pelanggaran prosedur atau abuse of process.

“Kalau model seperti ini, ya, another abuse of process, ya,” tandasnya.

Dikatakan Sandra, perihal dugaan abuse of process telah menjadi temuan Tim Pemantauan Komnas HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pada 2018, tim bentukan Komnas itu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penyidikan sehingga kasus ini tak kunjung selesai.

Ia berharap hakim perkara ini dapat memberi putusan dengan berdasar pada keadilan dan kebenaran. (rnl)

 

 

Artikel Terkait