Daerah

Duduk Perkara Sekda Bondowoso Syaifullah Dituntut 4 Tahun Penjara

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 17/06/2020 19:30 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Syaifullah (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilakukan Polres Bondowoso pada Rabu (17/06). Panggilan ini merupakan pemeriksaan perdananya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada Senin (15/06) lalu, Polres Bondowoso mengumumkan birokrat nomor satu di Pemkab Bondowoso ini menjadi tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap salah seorang anak buahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemkab Bondowoso.

"Sudah dilakukan pemanggilan oleh Satreskrim Polres Bondowoso. Tetapi kemarin, kuasa hukum beliau mengirimkan surat untuk meminta ditunda karena beberapa alasan," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat ditemui awak media pada Rabu (17/06).

Karena itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Syaifullah. "Dalam waktu dekat, akan dipanggil lagi," lanjut Erick.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Syaifullah, Ach Husnus Sidqi membenarkan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan. Hal ini karena selama sepekan ini, Syaifullah sudah terlanjur memiliki kesibukan.

"Jadwalnya kapan, kita serahkan kepada penyidik untuk menentukan kapan akan diperiksa lagi," papar Husnus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pada pemeriksaan selanjutnya, Syaifullah berjanji akan hadir memenuhinya. Sebab, Syaifullah sudah berkomitmen akan mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang menderanya.

"Kalau dipanggil lagi, saya jamin pasti akan datang. Hari ini tidak bisa hadir karena agendanya sudah terjadwal sebelum beliau ditetapkan sebagai tersangka," papar Husnus.

Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 45 B UU ITE Juncto Pasal 335 KUHP, yakni terkait ancaman kekerasan melalui telepon Ancaman hukumannya adalah maksimal 4 tahun penjara.

Duduk Perkara

Kasus yang mendera Syaifullah ini bermula dari lelang jabatan Sekda Bondowoso yang dilakukan pada pertengahan tahun lalu. Saat itu, terdapat tiga kandidat yang mengikuti lelang jabatan (open bidding).

Dua di antaranya adalah pejabat karir di Pemkab Bondowoso, sedangkan satu lagi adalah seorang pejabat dari Pemkab Situbondo, yakni Syaifullah. Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin disebut-sebut menjagokan Syaifullah yang lama berkarir di Situbondo.

Syaifullah akhirnya keluar sebagai pemenang lelang jabatan Sekda Bondowoso. Berbagai persyaratan sudah terpenuhi, termasuk persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, yang saat itu dipimpin oleh Alun Taufana, tidak segera menggelar upacara pelantikan Sekda Bondowoso. Disebut-sebut, jika pelantikan tidak segera digelar hingga akhir Juli 2019, maka lelang jabatan Sekda Bondowoso harus diulang lagi.

Merasa pelantikannya diulur-ulur, Syaifullah kemudian menelepon seorang pejabat di BKD Bondowoso dan meminta nomor telepon Alun Taufana, Kepala BKD Bondowoso. Tanpa sepengetahuan Syaifullah, pembicaraan telepon itu direkam, dan sebagian potongannya kemudian disebar ke media sosial dan YouTube.

Dalam rekaman telepon yang viral itu, Syaifullah nampak emosi dan kecewa karena merasa dipermainkan oleh BKD Bondowoso. Syaifullah sempat melontar kalimat, "Kalian jangan mempermainkan saya, demi Allah akan saya penjarakan kalian dan akan saya jadikan staf kalian semua," ujar pria yang diduga Syaifullah dalam rekaman tersebut.

Rekaman telepon bernada emosi itu menyebar hanya sehari sebelum Syaifullah dilantik sebagai Sekda Bondowoso pada 29 Juli 2019. Sehari kemudian, Alun Taufana menghadap kepada Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin. Dengan diantar beberapa pejabat bawahannya, Alun Taufana mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Kepala BKD Bondowoso.

Beberapa hari kemudian, pengunduran diri itu diterima dan Alun menjadi staf biasa tanpa jabatan apapun. Namun beberapa bulan kemudian, turun surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat dari Jakarta itu memerintahkan Pemkab Bondowoso untuk memberikan Alun Taufana jabatan yang sesuai dengan eselonnya, yakni golongan eselon II.

Pemkab Bondowoso kemudian pada pertengahan awal 2020 mengangkat Alun Taufana sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip. Namun tanpa diketahui banyak orang, Alun Taufana pada 2020 melaporkan kasus pengancaman dirinya itu ke Polres Bondowoso.

Syaifullah sebagai terlapor juga sudah pernah diperiksa Polres Bondowoso. Hal itu dibenarkan oleh Husnus Sidqi, kuasa hukum Syaifullah. "Iya benar, waktu masih berstatus sebagai saksi. Sudah agak lama, kira-kira sebelum bulan puasa ini," tutur Husnus kepada merdeka.com, Senin (15/06) kemarin.

Selain kasus pengancaman, Syaifullah juga masih didera kasus lain. Yakni soal pernyataannya dalam sebuah Webinar yang menyebut `Covid-19 hanya sebuah opini`.

Meski sudah mengklarifikasi maksud pernyataannya, beberapa pihak ada yang melaporkan pernyataan Syaifullah ke polisi dengan pasal kebohongan publik. Rekaman utuh webinar itu sempat diunggah ke Youtube.

Namun setelah ramai diperbincangkan, unggahan itu kemudian dihapus. Namun Polres Bondowoso mengaku sudah mengantongi video lengkap rekaman Youtube tersebut.

Artikel Terkait