Nasional

Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta Sebagai Korban Penusukan Teroris di Banten

Oleh : Ronald - Kamis, 25/06/2020 21:59 WIB

Mantan Menko Polhukam Wiranto (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kementerian Keuangan untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 37 juta kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Kompensasi diberikan kepada yang bersangkutan karena telah menjadi korban terorisme.

Ketua Majelis Hakim, Masrizal, mengatakan bahwa pemberian kompensasi tersebut telah diatur dalam Pasal 7 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Kompensasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu menyebutkan setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.
 
"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar dalam amar putusan yang dibacakan di PN Jakbar, Kamis (25/6/2020).

"Disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan perhitungan kompensasi atas nama Wiranto sebesar Rp37 juta," sambungnya.

Tidak hanya kepada Wiranto, kompensasi juga diberikan kepada Fuad Syauqi sebesar Rp 28,2 juta. Fuad diketahui sebagai anak buah Wiranto, yang juga ikut terluka ketika berusaha melindungi Wiranto saat peristiwa penusukan.

Adapun besaran kompensasi untuk Wiranto dan Fuad ditetapkan majelis hakim dalam putusan terhadap Abu Rara.

Dalam persidangan, Abu Rara bersama istri, Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilah dinyatakan bersalah melakukan aksi penusukan terhadap Wiranto.

Peristiwa itu terjadi di alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Serangan itu dilakukan secara membabi buta menggunakan kunai.

Tak hanya Wiranto, terdapat dua korban lainnya dalam insiden itu. Keduanya ialah Pemimpin Pesantren Mathla`ul Anwar, Fuad Syauqi dan Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto.
 
"Terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai," ujar hakim dalam amarnya.
 
Akibat perbuatannya, Abu Rara dijatuhi vonis 12 tahun penjara; Fitria dikenakan sembilan tahun penjara; dan Samsudin dihukum lima tahun bui. Ketiganya melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (rnl)

Artikel Terkait