Jakarta, INDONEWS.ID – Parlemen Israel menyetujui tahap pertama rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi pelaku terorisme. Voting awal yang digelar pada Senin (10/11) menghasilkan 39 suara mendukung dan 16 menolak. Hasil tersebut disahkan oleh Komite Keamanan Nasional Parlemen Israel.
RUU ini diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, tokoh politik sayap kanan yang dikenal vokal terhadap isu keamanan dan Palestina. Amandemen terhadap hukum pidana ini akan memberikan kewenangan bagi pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku yang terlibat dalam aksi teror terhadap warga Israel — termasuk warga Palestina yang ditahan di penjara Israel.
Sebelum resmi menjadi undang-undang, RUU ini masih memerlukan dua tahap pemungutan suara tambahan di parlemen. “Kami tidak akan mentolerir terorisme. Siapa pun yang membunuh orang Yahudi, harus menghadapi kematian,” ujar Ben Gvir dalam pernyataannya seperti dikutip AFP.
Diketahui, Israel sebenarnya masih memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman mati, namun terakhir kali diterapkan pada tahun 1962 terhadap Adolf Eichmann, salah satu arsitek Holocaust Nazi. Sejak itu, Israel tidak pernah lagi mengeksekusi terpidana mati.
Ben Gvir juga dilaporkan sempat mengancam akan keluar dari koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu jika RUU tersebut tidak disetujui.
Langkah Israel ini memicu kecaman keras dari kelompok Hamas dan Otoritas Palestina. Hamas menyebut RUU tersebut sebagai bentuk “fasisme dan pelanggaran hukum internasional”.
“Ini mewakili wajah fasis yang buruk dari pendudukan Zionis yang bengis dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” demikian pernyataan resmi Hamas.
Sementara itu, Otoritas Palestina menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kriminalitas baru Israel terhadap rakyat Palestina. Mereka menegaskan bahwa penerapan hukuman mati hanya akan memperburuk ketegangan di wilayah pendudukan dan memperdalam kebencian antarwarga.
Di sisi lain, parlemen Israel juga menggelar pemungutan suara terkait gencatan senjata dengan Hamas guna mengakhiri perang di Gaza. Meski demikian, pertempuran sporadis di wilayah tersebut masih terus terjadi, menandakan bahwa perdamaian di Gaza masih jauh dari kata tuntas.*