Nasional

Eks Menpor Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta

Oleh : Ronald - Senin, 29/06/2020 20:59 WIB

Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana suap dana hibah Kemenpora pada KONI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18.154.238. Selain itu, menjatuhkan hukuman tambahan kepada politikus PKB tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara .

JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun. Pidana tambahan tersebut terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok.

JPU menyatakan Imam menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terkait dengan dana hibah Kemenpora kepada KONI senilai total Rp11,5 miliar.

Menurut JPU terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap dari asisten pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Proposal kedua, terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018. Jaksa Ronald Worotikan mengatakan, uang tersebut diterima Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal (sekjen) KONI, dan Jhonny E Awuy selaku bendahara umum KONI.

“Patut diduga, hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018, yang bertentang dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora,” ucap Ronald dalam sidang sebelumnya.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.

Sedangkan, hal yang memberatan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya. (rnl)


Artikel Terkait