Daerah

Kang Emil Sebut Konser Rhoma Irama di Bogor Banyak Pelanggaran

Oleh : Ronald - Rabu, 01/07/2020 21:01 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau biasa disapa KAng Emil (Foto : istimewa)

Bandung, INDONEWS.ID - Gelaran konser musik dengan bintang tamu Rhoma Irama dalam acara khitanan di Kabupaten Bogor pekan lalu berbuntut panjang.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai banyak pelanggaran yang terjadi saat kegiatan konser yang dilakukan Rhoma Irama di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia berharap tidak ada lagi kejadian serupa di daerah lain selama masa pandemi covid-19.
 
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, akibat kegiatan tersebut semua pihak yang terlibat diwajibkan mengikuti rapid test. Kegiatan tersebut telah mengundang massa sehingga rawan penyebaran covid-19.
 
"Coba bayangkan, kalau semua ada kerumunan harus di rapid test repot kan, itulah poinnya. Kasihanilah kami yang sedang mengatur proses ini dengan sebaik-baiknya, saya kira ini pelajaran buat semua orang," kata Emil di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, (1/7/2020).

Ia mendukung Kepolisian untuk meminta keterangan dari pihak penyelenggara dan yang terlibat dalam acara musik tersebut. Jika ada yang perlu penindakan tegas, maka hal tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Peristiwa tersebut, kata Emil, menjadi pembelajaran seluruh masyarakat agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa. Pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang mengundang massa.
 
"Ini jadi pelajaran tolong yang lain-lain jangan mengulangi dan meniru, juga harus selalu meminta izin dengan jelas terkait protokol kesehatan. Nah kejadian di Bogor ini pelanggarannya banyak, mengumpulkan massa yang besar, desak-desakan, dan sebagainya," kata Emil.
 
Kini, penyelenggara acara maupun Rhoma Irama tengah dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Menurut dia, perlu ditelusuri terkait kegiatan tersebut yang disengaja atau tidak.
 
"Kepolisian sudah melaksanakan tugas dengan benar akan memanggil dan memintai keterangan apakah itu disengaja atau tidak disengaja dan apakah ada hal yang perlu ditegakkan secara aturan," pungkas Kang Emil.

Untuk diketahui, acara musik tersebut diselenggarakan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor sebagai bagian dari pesta khitan, Minggu (28/6). Padahal, wilayah itu termasuk zona merah penyebaran Covid-19.

Konser itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Meski acara tersebut sudah dinyatakan batal, namun Rhoma Irama tetap saja tampil menghibur ribuan orang yang datang. Selain dia, artis lain yang turut tampil yaitu Rita Sugiarto hingga Caca Handika. (rnl)


 

Artikel Terkait