Nasional

Dukung Kebijakan Dana Otsus Papua, DPD Minta Perbaikan Regulasi

Oleh : Mancik - Jum'at, 03/07/2020 07:01 WIB

Rumah Adat Honai Khas Papua yang terus dilestarikan oleh masyarakat setempat.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mendukung keberlanjutan dana Otonomi Khsusus Papua. Keberlanjutan kebijakan dana Otsus, tentu dengan sejumlah perbaikan berdasarkan hasil evaluasi selama ini.

Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma menerangkan, pelaksanaan otsus baik segi kebijakan maupun pelaksanaan di lapangan, masih terdapat beberapa kelemahan. Terhadap kondisi tersebut, diperlukan proses evaluasi menyeluruh sehingga masyarakat merasakan kebijakan Otsus dari pemerintah pusat.

"Ada perbaikan dari sisi regulasi, dan tata kelola penyalurannya hingga dampak dan manfaatnya," kata Filep Wamafma dalam rapat kerja Pansus Papua DPD RI melalui virtual meeting dengan Kemendagri, Jakarta, Rabu, (1/07/2020) yang lalu.

Beberapa masalah yang ada berkaitan dengan pelaksanaan Otsus Papua, kata Filep, yakni pemerataan pembangunan belum tercapai, pelayanan publik belum membaik, pemanfaatan Dana Otsus tidak tepat sasaran. Selain itu, belum adanya regulasi di tingkat daerah sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Otsus sendiri.

"Tingkat kemiskinan masih tinggi, bagaimana dinamika Otsus dan bagaimana kelanjutan dana Otsus setelah tahun 2021, maka harus dicarikan solusinya seperti apa," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II Pansus Papua DPD RI, Lily Amelia Salurapa menerangkan, pelaksanaan Otsus masih penuh dengan masalah. Beberapa distrik belum tersentuh sama sekali dengan dana Otsus.

Karena itu, perlu ada perbaikan dari sisi administrasi. Pengawasan di lapangan penting sehingga dana Otsus dirasakan oleh masyarakat.

Pemerintah Pusat Dukung Lanjut Dana Otsus

Berkaitan dengan kebijakan Otsus, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menegaskan, kebijakan pemerintah pusat belum berubah hingga saat ini. Kebijakan Otsus tetap berjalan dengan catatan, tidak ada UU atau PERPPU yang membatalkan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

"Dana Otsus hanya merupakan salah satu instrumen dari kebijakan Otsus. Pada tahun 2021 bukan kebijakan Otsus yang berakhir, melainkan dana Otsus yang besarannya setara 2% dari DAU (Dana Alokasi Umum) Nasional," jelas Akmal.

Keberhasilan pelaksanaan Otsus, kata Akmal, perlu dikawal bersama. Kunci utama terletak pada peran Pemda dalam menerjemahkan kebijakan Otsus dalam bentuk program  yang nyata di lapangan.

"Pemerintah Pusat siap memfasilitasi Pemda untuk berkreasi sesuai amanat Undang-Undang. Ini tidak hanya persoalan uang, tetapi juga regulasi. Bagaimana aktor kepala daerah bisa melaksanakan amanat UU dalam bentuk regulasi,"jelasnya.

Akmal sendiri mengakui bahwa pelaksanaan Otsus perlu upaya perbaikan dan evaluasi. Karena itu, ia berharap, DPD dapat menjadi penghubung dengan Pemda di Papua dalam rangka menyukseskan kebijakan Otsus.

"Kami membutuhkan DPD RI untuk komukasi yang intens di daerah," tutupnya.*

 

Artikel Terkait