Nasional

Nekat! Presiden Jokowi Sudah Bubarkan 23 Lembaga Negara Ini, Apa Saja?

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 15/07/2020 21:30 WIB

Presiden Jokowi (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana membubarkan 18 lembaga negara yang dianggap tak maksimal dalam bekerja. Selain itu, pembubaran lembaga negara tersebut juga untuk menghemat anggaran.

"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," jelas Jokowi kepada wartawan di Halaman Istana Merdeka Jakarta, Senin 13 Juli 2020.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan lembaga yang dibubarkan nantinya yang dibentuk di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sementara, pembubaran lembaga yang berada di bawah Undang-undang harus mendapat persetujuan dari DPR.

Pembubaran lembaga negara sebenarnya bukanlah hal baru bagi Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah membubarkan 23 lembaga negara sejak dirinya terpilih menjadi Presiden pada 2014 lalu. Berikut adalah daftarnya.

Dua bulan setelah dilantik sebagai Presiden periode pertama atau tepatnya 20 Oktober 2014, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 176 tahun 2014. Lewat Perpres itu, ada 10 lembaga yang dibubarkan yaitu:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional

2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

3. Dewan Buku Nasional

4. Komisi Hukum Nasional

5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional

6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan

7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

10. Dewan Gula Indonesia.

Kemudian pada 21 Januari 2015, Jokowi kembali membubarkan dua lembaga melalui Perpres Nomor 16 tahun 2015. Dua lembaga tersebut antara lain:

1. Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut
2. Dewan Nasional Perubahan Iklim

Setahun setelahnya, Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 116 tahun 2016. Intinya, melalui Perpres itu Jokowi membubarkan 9 lembaga non struktural, yakni:

1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di pulau Batam, Bintan, dan pulau Karimum
4. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
5. Dewan Kelautan Indonesia
6. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
7. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
8. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
9. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

Di tahun yang sama, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 124 tahun 2016 yang membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Terakhir, pada 2017 pemerintah membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres No 21 Tahun 2017.

Adapun wacana pembubaran lembaga negara pernah disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet paripurna yang digelar 18 Juni 2020. Saat itu, Jokowi menegur keras para jajarannya yang dinilai masih bekerja biasa-biasa saja di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Belakangan, Moeldoko mengungkap sejumlah lembaga negara/komisi yang berpotensi dibubarkan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Dia mengatakan lembaga-lembaga yang dipertimbangkan tersebut salah satunya yakni, Komisi Usia Lanjut.

Pasalnya, tupoksi lembaga tersebut dinilai tak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Kira-kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan. Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA? Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," ujar Moeldoko di kantornya, Selasa 14 Juli 2020.

Kemudian, lembaga lain yang masuk dalam daftar kajian yaitu, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG). Moeldoko menuturkan BRG dipertimbangkan apakah perannya dapat ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pertanahan dan Kementerian Pertanian.

Saat ini, kata Moeldoko, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih mengkaji apakah lembaga negara tersebut akan digabungkan ke kementerian/lembaga lain atau langsung dibubarkan. Dia menjelaskan rencana pembubaran lembaga negara ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi.*(Rikard Djegadut)

 

Artikel Terkait