Nasional

DPD: Program Lumbung Pangan Harus Ada Payung Hukum dan Konsep Berkelanjutan

Oleh : Mancik - Jum'at, 17/07/2020 14:30 WIB

Ketua Komite I DPD RI,Teras Narang.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Rencana pemerintah untuk membangun lumbung pangan atau food estate di Kalimantan Tengah telah mendapat sorotan luas. Berbagai pejabat kementerian dalam beberapa pekan terakhir telah turun ke lapangan untuk memantau. Terbaru, Presiden Jokowi bersama jajaran kementerian terkait, juga turun ke lapangan melihat area rencana pengembangan.

Langkah pemerintah yang dipicu oleh potensi krisis pangan pasca merebaknya Covid-19, mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dalam kesempatan temu virtual dengan Alue Dohong, Wakil Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sikap kritis pun disampaikan perwakilan daerah Kalimantan Tengah.

"Saya senang ada kata sustainable, berkelanjutan. Jadi saya usulkan namanya, lumbung pangan berkelanjutan atau sustainable food estate” ujar Ketua Komite I DPD RI,Teras Narang, pada dalam temu virtual dengan Kementerian LHK bersama para anggota DPD RI dari Kalimantan. Jakarta, Jumat (17/07/2020)

Teras menjelaskan, keberlanjutan ini merupakan kunci. Sebab berdasarkan pengalamannya sejak menjadi anggota DPR RI pada 2000 silam. Pihaknya mengaku menyaksikan kesengsaraan para transmigran yang tidak memiliki jaminan hidup di Kalimantan Tengah setelah didorong bekerja untuk kepentingan lumbung pangan sejenis, namun akhirnya tak berlanjut.

Selain itu, dampak pengembangan lumbung pangan sejenis yang dilakukan oleh orde baru pada masa itu, berdampak luas sampai sekarang. Pengelolaan lahan gambut yang tidak tepat menimbulkan kubah gambut rusak dan mudah kering sehingga memicu mudahnya terjadi kebakaran.
Tidak berlanjutnya program ini baik evaluasi maupun perbaikannya, sungguh disayangkan dan berdampak pada munculnya prasangka minor publik pada agenda lumbung pangan.

"Untuk itu diusulkan agar aspek keberlanjutan ini diperhatikan. Terutama yang berkaitan dengan upaya mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan” sebutnya.

Teras selanjutnya mendorong agar pemerintah segera menerbitkan kedudukan hukum atau legal standing atas rencana ini. Hal ini disebut agar masyarakat juga segera mengetahui rencana tersebut dan posisi hukumnya.

Selain itu kementerian terkait yang beberapa waktu kerap turun ke Kalimantan Tengah, juga agar punya konsep yang sama dengan kementerian serta lembaga lain.

Dalam hal ini perlu penataan peran serta kewenangan dari berbagai pihak, termasuk siapa yang akan memimpin agenda ini serta peran dan peranan yang dimainkan kementerian terkait hingga pemerintah daerah.

Semua ini perlu dicermati, agar tidak mengulang kegagalan koordinasi dalam pengalaman sejenis di masa sebelumnya.

"Selanjutnya, perlu ada upaya perancangan konsultasi publik yang partisipatif untuk mewujudkan itu, agar dalam perjalanan nantinya tak ada satupun pihak yang ditinggalkan (Leave no one behind) atau istilah saya menciptakan minoritas baru atau new minority ” sebutnya.

Pendekatan bottom up menurut politisi senior yang pernah menjadi Gubernur Kalteng ini, perlu dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari prasangka sosial dan memantapkan kesatuan persepsi masyarakat.

Selain itu, master plan, rencana kerja dan pembagian peran serta peranan (job description) untuk rencana ini juga menurutnya mesti lekas dikerjakan dan dijadikan landasan untuk komunikasi publik.

Agar publik juga dapat mengawal, mengkritisi dan memberikan pandangan yang berguna bagi pematangan konsep keberlanjutan dalam program lumbung pangan ini.

Terlebih publik di Kalimantan Tengah sendiri yang memiliki banyak ahli dan akademisi yang dapat memberikan pandangan kritis dan objektif untuk kebaikan rencana ke depan, serta menimbulkan rasa ikut berperan dan bertanggung jawab.

"Pemerintah mesti lekas menyusun payung hukum dan langkah terukur untuk Lumbung Pangan Berkelanjutan ini. Agar publik bisa lekas memberikan pandangan serta keterlibatan partisipatifnya” ujarnya.

Sementara itu, Alue Dohong selaku Wakil Menteri LHK menyampaikan terima kasih atas berbagai perspektif yang dibagikan dalam kesempatan tersebut. Secara pribadi pihaknya pun mengaku sepakat dengan istilah Lumbung Pangan Berkelanjutan atau Sutainable Food Estate.

"Saya sepakat dengan nama Sustainable Food Estate” ujar Alue.

Pihaknya pun menyampaikan terima kasih pada seluruh pihak yang memberikan masukan dan perspektif dalam kesempatan tersebut. Dalam peranan Kementerian LHK yang ditugasi menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Cepat untuk program tesebut, pihaknya mengaku akan terus membangun dialog dengan seluruh elemen bangsa termasuk DPD RI. Sementara terkait payung hukum, pihaknya berharap dapat segera dirilis dalam waktu dekat.

"Legal basic pasti akan ada karena bapak Presiden sudah minta. Tidak dalam waktu lama rasanya," tutupnya.*

Artikel Terkait