Nasional

KLHK Bakal Uji Emisi Kendaraan, Siti Nurbaya Ungkap Denda Kendaraan yang Belum Lulus

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 18/08/2023 16:16 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan akan melakukan uji emisi pada kendaraan. Hal ini menyusul polusi udara yang menjadi perhatian publik.

"Jadi dari KLHK, kita melakukan uji emisi semua kendaraan," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, usai `Rapat Koordinasi mengenai Pencemaran Udara di Jabodetabek` di Kemenko Marves, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Siti menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah mulai melakukan uji emisi kendaraan sejak tahun lalu. Namun, pengujian itu dilakukan dalam lingkup kementerian.

Adapun uji emisi kendaraan akan bersama-sama Polri, Polda dan Pemda. Kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan stiker.

"Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran," papar Siti.

Namun, dia tidak menjelaskan berapa denda pencemaran tersebut lantaran tengah diproses. Lebih lanjut, dia akan meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk menetapkannya karena ada Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan lain-lain.

"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi," ungkap Siti Nurbaya.

Pada kesempatan itu, dia juga membahas mengenai rapat koordinasi alias Rakor perihal polusi udara yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini. 

"Karena waktunya sangat singkat, jadi arahannya banyak semua aspek. Mau aspek perhubungan, aspek perindustrian, aspek perlindungan lingkungan, dan juga kesehatan," tutur dia.*

Artikel Terkait