Nasional

Melihat Nasib Brigjen Prasetijo Utomo dalam Kasus Djoko Tjandra, Akankan Dipecat dari Polri?

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 29/07/2020 14:01 WIB

Brigjen Prasetijo Utomo dan Joko Tjandra (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Brigjen Presetijo Utomo dipastikan sudah menyandang status tersangka dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra. Kendati demikian, tidak berarti bahwa jendral bintang satu itu bisa langsung dipecat dari Polri.

Demikian disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Sigit menjelaskan, sampai saat ini, Polri belum memberikan sanksi pemecatan terhadap Prasetijo. Kendati demikian, jendral bintang tiga ini menegaskan bahwa proses penyidikan terkait kode etik masih berjalan.

“Terkait proses kode etik saat ini masih berproses,” jelasnya.

Karena itu, Sigit enggan berkomentar lebih jauh lagi terkait kemungkinan pemecatan terhadap Prasetijo. Menurutnya, semua proses harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di institusi Polri yakni melalui mekanisme sidang gelar kode etik di Propam.

Akan tetapi, jika dipecat sekalipun, itu masih harus menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk saat ini, lanjut Sigit, pihaknya masih fokuas dalam penanganan proses penanganan sengkarut kasus yang meloloskan pelarian Djoko Tjandra.

“Kami di Bareskrim fokus dengan penanganan kasus-kasus pidana yang terjadi,” jelas Sigit.

Untuk diketahui, sebelumnya Brigjen Prasetijo Utomo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait Djoko Tjandra. Pertama, Prasetijo disangkakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu e KUHP. Prasetijo diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu.

Kedua, Prasetijo juga dijerat karena membantu orang yang dirampas kemerdekaannya atau dengan arti lain melindungi buronan Djoko Tjandra sebagaimana dalam pasal 426 KUHP. Kemudian, konstruksi pasal lain yang menjerat tersangka ialah pasal 221 ayat 1 KUHP di mana Brigjen PU telah menghalangi penyidikan.

Dengan demikian, hasil kesimpulan gelar perkara telah menetapkan Brigjen PU dengan sangkaan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 kesatu huruf e, pasal 221 ayat 1 KUHP dan atau pasal 426 KUHP. “Dengan ancaman maksimal enam tahun,” tandas Sigit.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait