Daerah

Petuanan Atiati Fakfak Lakukan Pemetaan Batas Wilayah Adat, Ini Tujuannya

Oleh : Mancik - Rabu, 29/07/2020 21:36 WIB

Petuanan (Kerajaan) Atiati Fakfak menggelar kerapatan adat dengan agenda membahas dan memetakan batas wilayah adat kerajaan.(Foto:Istimewa)

Fakfak, INDONEWS.ID - Dalam rangka mendukung upaya percepatan registrasi masyarakat hukum adat di Kabupaten Fakfak, Petuanan (Kerajaan) Atiati menggelar kerapatan adat dengan agenda membahas dan memetakan batas wilayah adat kerajaan. Kerapatan adat tersebut dipimpin langsung oleh Nati (Raja) Atiati, Muhammad Syahril Bay, dan dihadiri oleh perangkat-perangkat raja serta tokoh-tokoh adat penjaga tapal batas Petuanan Atiati.

Dalam keterangannya, Nati Syahril menegaskan bahwa inti dari kegiatan ini merupakan upaya awal untuk memastikan tapal batas petuanan terpetakan dengan baik sehingga bisa membantu untuk proses di internal petuanan dan juga memenuhi persyaratan pengakuan masyarakat adat oleh pemerintah.

"Kegiatan ini penting dan bermanfaat sekali, selain untuk pemerintah, terkhususnya untuk kami di Petuanan Atiati. Karena kalau sudah ada peta, nanti bisa bantu kami untuk mudah mengurus persoalan-persoalan yang ada, seperti urusan pala, hak lahan dan juga hutan adat yang ada dengan melibatkan wali-wali marga yang ada," kata Syahril disela-sela kegiatan tersebut, Minggu,(26/07/2020) yang lalu.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut difasilitasi 2 lembaga swadaya masyarakat, Yayasan Inobu dan Yayasan Aspirasi Kaki Abu untuk Perubahan (AKAPe) yang selama ini terlibat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Fakfak. Salah satu tujuannya adalah mendorong pengakuan masyarakat adat oleh negara.

Nati Syahril mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama para wali marga, tokoh adat dan juga masyarakat Petuanan Atiati untuk mendukung insiatif baik ini sehingga harapan pengakuan masyarakat adat di mata hukum bisa terwujud melalui pengesahan peraturan daerah.

"Beta juga mau ajak kita semua terkhususnya yang ada di Petuanan Atiati, wali-wali marga, perangkat raja, biar kita dukung kegiatan ini. Karena kalo sudah jadi perda berarti otomatis kitorang pung hak-hak pasti dilindungi,” tegas Syahril.

Sementara itu, Sesepuh Raja, Abdul Mutalib Bay, yang dimintai keterangannya sesaat setelah Kerapat adat, memberikan apresiasi atas niat baik pemerintah Kabupaten Fakfak, Inobu dan AKAPe untuk melakukan pemetaan wilayah petuanan. Menurutnya, kegiatan ini merupakan pertama kali dilakukan di Petuanan Atiati dengan cara dialogis dan partisipatif.

"Selaku Sesepuh Raja, kami tentu berterima kasih untuk niat baik yang datang dari pemerintah dan juga bapak-bapak sekalian. Karena sejak awal petuanan ini ada, baru kali ini ada kegiatan yang bicara dan peduli tentang adat kami. Datang dan tinggal bersama kami, dan mau dengar apa saja yang menjadi tradisi dan kebudayaan kami disini,” ungkap pria yang biasa disapa Untung Bay ini.

Untuk diketahui, pemetaan batas petuanan yang dilakukan ini nantinya akan masuk pada tahapan kedua setelah pemetaan di 7 petuanan selesai dilakukan. Pada tahap tersebut, akan dipertemukan tiap-tiap petuanan yang berbatasan secara wilayah adat guna mencapai kata sepakat tentang batas masing-masing.

Sebelumnya, sudah dilakukan pemetaan di 5 petuanan, yakni Petuanan Wertuer, Petuanan Arguni, Petuanan Rumbati, Petuanan Patipi, dan Petuanan Fatagar. Atiati merupakan petuanan keenam yang dilakukan pemetaan dan tersisa satu Petuanan lainnya, yakni Petuanan Pekpek Sekar.

Menanggapi rencana kerapatan adat pada tahap kedua terkait batas antar petuanan, Juru Bicara Petuanan Atiati, yang juga merangkap sebagai Kapitan Perwasak, Hi. Din Patiran, mengharapkan agar nantinya dalam proses tersebut para raja dan perangkat adatnya bisa menanggalkan ego masing-masing petuanan.

Petuanan yang ada harus mengutamakan kepentingan bersama terkait pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Fakfak secara keseluruhan sehingga pada akhirnya bisa mewariskan catatan sejarah yang baik untuk generasi penerus.

"Kami mengharapkan nanti pas waktu sesi kedua untuk bahas mengenai batas 7 petuanan, raja-raja dan dia punya perangkat jangan saling baku melawan. Harus bisa pikir untuk hal yang lebih baik, cari solusi. Biar negara bisa akui kitorang. Kalo sudah itu, pasti kitorang punya anak cucu nanti bisa tahu tentang hal baik yang kitorang bikin ini,” pungkas Din Patiran.
Komitmen Bersama untuk Pengakuan Masyarakat Adat

Ditemui di sela-sela kegiatan kerapatan adat Petuanan Atiati, Direktur Yayasan AKAPe, Zainudin Fianden, memberikan tanggapan tersendiri tentang penyelenggaraan kegiatan Pemetaan Petuanan.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan buah dari komitmen bersama dari semua pihak, baik pemerintah daerah, 7 petuanan dan juga pihak lembaga pendamping yang dengan caranya sehingga kegiatan dapat terlaksana.

Ke depan, ia bersama timnya akan terus mendampingi setiap proses pemetaan petuanan dan berujung pada lahirnya pengakuan dari negara melalui pengesahan peraturan daerah.

"Kegiatan ini merupakan hasil dari komitmen bersama. Kita tahu itu, sebab Bapak Bupati, Bapak Nadi dari 7 Petuanan dan juga teman-teman di AKAPe dan Inobu sama-sama untuk dorong ini biar dapat pengakuan. Kami dari AKAPe selaku anak-anak asli Fakfak akan terus kawal proses ini sampai nanti disahkan di DPR Kabupaten dalam bentuk Perda,” terang Zainudin.

Sementara itu, Manajer Hukum dan Tata Kelola Yayasan Inobu, Greg R. Daeng, dalam keterangannya mengatakan, pemetaan petuanan merupakan kunci utama dari tercapainya visi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Fakfak.

Ia menjelaskan bahwa dengan penguatan dan pengakuan terhadap peran masyarakata adat tentu akan sangat membantu proses-proses pembangunan daerah. Sebab, satu hal yang harus dipahami bahwa konteks Fakfak, adat adalah pilar pembangunan daerah.

"Selain sebagai pengejawantahan dari konstitusi, pengakuan dan penguatan terhadap masyarakat adat yang ada di Kabupaten Fakfak, juga punya sumbangsih penting bagi terwujudnya visi pembangunan berkelanjutan yang ada di dalam RPJPD dan RPJMD Kabupaten Fakfak. Jika masyarakat adat sudah dikuatkan maka proses pembangunan daerah bisa berjalan baik. Karena di Fakfak ini, adat sangatlah berpengaruh dalam segenap tatanan kebijakan daerah,” ungkap Greg.

Mengenai kegiatan pemetaan yang dilakukan di 7 petuanan, Pemerintah Kabupaten Fakfak sendiri telah berkomitmen untuk mendukung segala proses pelaksanaannya melalui dukungan anggaran daerah dan juga dukungan teknis lainnya yang terkait.

Hal ini dipertegas dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 050-260 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi Menuju Penetapan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak. Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas, dalam berbagai kesempatan pun telah mengatakan bahwa upaya pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Fakfak harus segera dituntaskan agar mendapat kepastian secara hukum.*

 

 

 

Artikel Terkait