Nasional

Komisi Kejaksaan Tegaskan Akan Periksa Jaksa yang Dicopot Terkait Djoko Tjandra

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 30/07/2020 16:01 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Pengacara Tjoko Tjandra (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Kejaksaan mengagendakan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali yang hingga kini masih tidak diketahui keberadaannya. Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

"Ya, benar. Kami menjadwalkan yang bersangkutan [Jaksa Pinangki] untuk dimintai keterangan dan penjelasan atas laporan pengaduan dari MAKI," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7).

Pinangki sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Pencopotan itu berdasarkan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan yang mengklarifikasi sejumlah foto yang beredar di media sosial kepada Pinangki selaku terlapor.

Terkait pencopotan itu, Barita mengaku pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) resmi dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan hal itu Komisi Kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk memintai keterangan Pinangki selaku terlapor.

"Tapi kalau belum memenuhi [panggilan], kami tunggu alasannya apa. Kalau alasan dia sudah diperiksa, kita minta LHP-nya. Kalau LHP itu sudah sesuai dengan apa yang sudah seharusnya kita mintakan, oke," ucap Barita.

"Tapi kalau belum, kami masih punya kewenangan untuk meminta penjelasan terhadap LHP itu sendiri atau hal-hal lain," lanjutnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan pelanggaran etik Jaksa Pinangki karena bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Laporan itu ditujukan ke lembaga pengawas eksternal, Komisi Kejaksaan, dan telah diterima dengan nomor:5840-0467/BTT/KK/VII/2020 pada Jumat (24/7).

Dalam prosesnya, Boyamin mengungkapkan bakal menyerahkan bukti tambahan berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pada 25 November 2019.

"Maka terhadap Pinangki yang masih dikenakan sanksi pencopotan dari jabatan dan belum diberi sanksi pencopotan dengan tidak hormat dari PNS, maka hari ini kami menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan," ungkap Boyamin, Kamis (30/7).*

Artikel Terkait