Nasional

Dalami Klaster Yang Belum Tersentuh, KPK Minta Dokumen Kasus Djoko Tjandra Ke Kejagung-Bareskrim

Oleh : Ronald - Kamis, 12/11/2020 12:55 WIB

Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya akan meminta dokumen kasus skandal Djoko Soegiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.

Menurut Nawawi, pihak lembaga antirasuah siap melakukan supervisi dan koordinasi kasus yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut. Apalagi KPK juga menerima dokumen soal kasus tersebut dari masyarakat.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," kata Nawawi saat diminta konfirmasi oleh wartawan, Kamis (12/11/2020).

Nawawi menyatakan, tidak menutup emungkinan pihak yang tak dijerat oleh Kejagung dan Bareskrim dalam skandal ini akan dimintai pertanggungjawaban saat dokumen-dokumen perkara Djoko Tjandra sudah diterima pihak lembaga antirasuah ini.

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK memastikan terus memantau jalannya persidangan perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Lembaga antirasuah menyatakan akan mencermati setiap fakta persidangan yang ada.

"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/11) kemarin.

Ali tak memungkiri jika ditemukan fakta baru dan bisa dijadikan awal permulaan bagi pihak lembaga antirasuah untuk memulai penyelidikan baru, maka akan dilakukan. Namun untuk saat ini, dia menyatakan masih menunggu jalannya persidangan.

"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," pungkas Ali.

Artikel Terkait