Nasional

BNNP Jawa Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu dan Ekstasi di Jawa Tengah

Oleh : luska - Rabu, 05/08/2020 08:20 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu di Wilayah Solo, Batang dan Banyumas.

Kronologi pengungkapan kasus narkoba jenis shabu dan ekstasi di Wilayah Solo Raya, Kab. Batang, dan Kab. Banyumas ini, pertama di Wilayah Solo Raya, yang berawal dari laporan masyarakat. pada Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 00.05 WIB di Kadilangu Kec. Baki Kab. Sukoharjo, tim BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka inisial NVT, umur 28 tahun, beralamat di Kec. Prambanan Kab. Klaten.

Tersangka NVT diamankan petugas saat akan mengambil pesanan Narkotika jenis Shabu, dari tangan tersangka saat digeledah ditemukan dan diamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 50 gram.

Tersangka NVT diketahui menerima perintah dari Warga Binaan LP Klaten yang bernama Leo Elyarso, umur 42 tahun. Dan tersangka NVT berencana akan bekerjasama dengan tersangka DD alias Pedhet, umur 40 tahun, beralamat di Prambanan Kab. Klaten dalam mengedarkan narkotika jenis shabu.

Pada hari yang lain, Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 01.45 WIB bertempat di sebuah rumah kosong di Jl. Bima IV Serengan Kota Surakarta, tim BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta menangkap seorang tersangka AS alias Bambang Pithik, umur 48 tahun, beralamat di Kec. Colomadu Kab. Karanganyar. Dari tersangka AS diamankan barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 102 gram dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 50 butir.

Tersangka AS alias Bambang Pithik diketahui menerima perintah dari Sulistiono aliass Cuplis, umur 49 tahun, Warga Binaan LP Pati untuk 
mengedarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut di wilayah Solo Raya.

Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Pati dan berhasil mengamankan Warga Binaan bernama Sulistiono alias Cuplis beserta barang bukti handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AS alias Bambang Pithik. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jateng guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kemudian pada pengungkapan kedua kasus Narkotika di wilayah Sunah Kabupaten Batang, berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 pukul 15.00 Wib, Tim BNNP Jateng dan BNNK Batang menangkap AW, umur 42, beralamat di Kec. Dukuh seti Kab. Pati di SPBU Subah Ds. Rejomulyo Jatisari Kec. Subah Kab. Batang.

Tersangka AW diamankan saat akan menerima Narkotika jenis Shabu dari seorang pengendara sepeda motor jenis Yamaha Mio Scoopy warna merah yang kemudian melarikan diri, dari tangan tersangka AW saat digeledah ditemukan barang bukti jenis Sabu seberat kurang lebih 20 gram.

Tersangka AW diketahui menerima perintah untuk menerima narkotika jenis shabu tersebut oleh seorang Napi LP Pati bernama AF als Subhan als Kasbon, umur 40 tahun, WNI, Laki-laki, Warga Binaan LP Pati. 

Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Pati dan berhasil mengamankan Warga Binaan bernama Subhan als Kasbon beserta barang bukti handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AW. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jateng guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Untuk pengungkapan ketiga kasus narkotika, terjadi di Kabupaten Banyumas, dimana pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020, Tim gabungan TPPU BNN RI dan BNN Banyumas mengungkap kasus Narkotika yang di duga jenis Shabu dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 0.46 (nol koma empat enam) gram. Bermula pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 pukul 10.20 WIB petugas gabungan dari direktorat TPPU BNN RI mendatangi sebuah rumah milik KSMT yang diduga merupakan Jaringan dari Arifin.

Setelah tim masuk dan memperkenalkan diri, kemudian petugas menanyakan keberadaan suami dari KSMT, dan dijawab didalam kamar, sehingga tim masuk ke dalam kamar dan didapati suami KSMT yang berinisial SGY alias Dabil, umur 44 tahun, alamat Cilongok Kab. Banyumas berada di dalam kamar mandi dan diduga SGY alias Dabol sedang membuang Barang Bukti ke dalam kloset.

Setelah digeledah petugas mendapati sebuah plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi dan shabu tersebut diakui oleh
SGY alias Sabil. bahwa barang tersebut barang miliknya. 

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNK Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut di atas, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya :
- 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 50 (lima puluh) gram.
- 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 102 (seratus dua) gram.
- 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 20 (dua puluh) gram.
- 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 0.46 (nol koma empat enam) gram.
- 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna hijau
- 12 buah HP/Handphone.
- 2 unit sepeda motor.
- 1 unit truk.

Sebagai informasi BNNP Jawa Tengah menerangkan maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Tengah antara lain dikarenakan Jawa Tengah sebagai Provinsi dengan wilayah yang cukup besar, dan juga menjadi jalur perlintasan di Pulau Jawa. Narkoba masuk ke Jawa Tengah berasal dari Jakarta, Surabaya, dan juga daerah lain dengan cara diambil langsung oleh kurir atau diantar oleh oleh jaringan 
sindikat ke wilayah Jawa Tengah.

Pada awal tahun 2020 ini BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap 30 orang dari 13 kasus terkait transaksi dan peredaran gelap narkotika. Sedangkan pada tahun 2019, 51 orang dari 48 kasus juga telah ditangkap terkait transaksi dan peredaran narkotika, beberapa kasus merupakan jaringan kurir dan pelaku antar pulau seperti Pontianak Kalimantan Barat dan Batam. (Lka)

Artikel Terkait