Nasional

Sah, Mendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Covid-19

Oleh : Ronald - Jum'at, 07/08/2020 21:30 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. 

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada kurikulum nasional dan menggunakan kurikulum darurat; atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Nadiem juga tidak mewajibkan seluruh sekolah mengikuti kurikulum darurat ini. Oleh karena itu, sambungnya, sekolah-sekolah yang sudah terlanjur melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri tak perlu khawatir.

"Ingin saya tekankan bahwa satuan pendidikan tidak wajib mengikuti kurikulum darurat ini, mereka boleh kalau masih merasa nyaman menggunakan kurikulum nasional 2013, silakan," kata Nadiem.

Tak hanya itu, Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Nadiem.

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD, modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” tandasnya.

Selain itu, agar penerapan kurikulum ini dapat berjalan dengan efektif. Pihaknya juga melakukan relaksasi kepada tenaga pengajar. Artinya, Guru tidak perlu memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu pekan.

"Harapannya dapat lebih fokus memberikan pelajaran yang interaktif," pungkas Nadiem. (rnl0

 

Artikel Terkait