Daerah

Bogor Jadi Zona Merah Penyebaran Covid-19, Pemkot Berlakukan Jam Malam

Oleh : Ronald - Sabtu, 29/08/2020 14:59 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (Foto : istimewa)

Bogor, INDONEWS.ID - Kota Bogor berubah status menjadi zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Padahal sebelumnya, Kota Bogor masih zona oranye.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dengan membatasi aktivitas warga di ruang publik berupa jam malam yang akan diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (29/8) hingga 14 hari kedepan.

"Pemerintah Kota, Forkominda bersepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor. Mal, cafe, restoran, tempat makan untuk tidak buka setelah jam 6 sore setiap hari. Dan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya saat menggelar preskon di Balai Kota Bogor pada Jumat, (28/8/2020). 

Selain itu, Pemkot Bogor juga akan memperpanjang masa PSBB pra new normal mikro atau pembatasan sosial mulai dari tingkat RT/RW.

Bima mengatakan aturan dan sanksi bagi warga yang melanggar jam malam itu akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Perwal itu kini sedang disusun oleh timnya. Dia kin belum menyebut apa sanksi yang akan diberlakukan bagi orang yang melanggar jam malam.
 
Peraturan yang dimaksud adalah Perwal Nomor 107 Tahun 2020. "Perwalnya belum diterbitkan, tinggal ditandatangani," ujar dia.
 
Bima Arya menyebutkan, tercatat ada 104 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor yang masuk zona merah dengan kasus penularan COVID-19 tinggi. (rnl)
 
 

Artikel Terkait