Bogor, INDONEWS.ID - Kota Bogor berubah status menjadi zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Padahal sebelumnya, Kota Bogor masih zona oranye.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dengan membatasi aktivitas warga di ruang publik berupa jam malam yang akan diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (29/8) hingga 14 hari kedepan.
"Pemerintah Kota, Forkominda bersepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor. Mal, cafe, restoran, tempat makan untuk tidak buka setelah jam 6 sore setiap hari. Dan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya saat menggelar preskon di Balai Kota Bogor pada Jumat, (28/8/2020).
Selain itu, Pemkot Bogor juga akan memperpanjang masa PSBB pra new normal mikro atau pembatasan sosial mulai dari tingkat RT/RW.