Nasional

Bangun SDM Kompeten dan Berdaya Saing di Industri Perikanan dengan Sertifikasi Kompetensi

Oleh : very - Kamis, 03/09/2020 11:30 WIB

SDM Perikanan. (Foto: Ilustrasi)

Bogor, INDONEWS.ID -- Departemen Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan (PSP) Fakultas Perikanan IPB University kembali menggelar webinar “8th Voice for Fisheries”. Kali ini dengan topik utama “Sertifikasi SDM Kelautan dan Perikanan untuk Perikanan Lebih Maju dan Berdaya Saing”, pada Sabtu (29/8) lalu.

Menurut Sekretaris Departemen PSP, Dr Iin Solihin seminar tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Indonesia dalam industri perikanan agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing baik secara regional maupun internasional.

Prof Dr Tri Wiji Nurani, Dosen IPB University dari Departemen PSP mengatakan bahwa sertifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak hanya sekadar sebuah kertas, namun juga sebagai penunjang agar sumberdaya manusia Indonesia dapat berdaya saing serta dapat dijadikan sebagai standar kompetensi.


Ia mengatakan terkait dengan bahasan Ir Herry Maryuto, MMA Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP), diperlukan perangkat asesmen atau MUK untuk perguruan tinggi terkait dengan perikanan tangkap. Implementasi di lapangan bagi anak buah kapal dan nahkoda serta perwira juga menunjukkan masih sedikit yang telah tersertifikasi.

Mengacu pada amanat peraturan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sertifikasi  kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga yang telah terakreditasi. Bagi perguruan tinggi, sertifikasi tersebut diterbitkan bekerjasama dengan organisasi profesi tertentu sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan.

Dia menyebutkan, fakta di lapangan menemukan bahwa sebagian besar perusahaan swasta masih memandang sertifikasi profesi kurang penting.

“Nah ini menjadi PR pemerintah ya, bahwa sertifikat kompetensi ini penting sebagai pengakuan bahwa pegawai itu kompeten dan sertikat kompetensi tersebut juga diimbangi dengan standar penggajian yang sesuai dengan level kompetensinya,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan terkait dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), sertifikasi kompetensi individu perlu dilihat dari capaian pembelajaran yang diperolehnya, baik dari pendidikan formal maupun pengembangan karir di dunia kerja atau pelatihan kerja di masyarakat.

Maka dari itu, perlu  ada pembahasan mengenai hal-hal apa saja yang diperlukan perguruan tinggi bagi sertifikasi di tingkatan 6 hingga 7 pada KKNI tersebut bagi lulusan pada tingkatan manajerial. Selain itu, demi menunjang peningkatan kompetensi SDM diperlukan juga peningkatan infrastrukur sertifikasinya. (*)

Artikel Terkait