Daerah

Gelapkan Dana Desa Rp300 Juta, Seorang Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 05/09/2020 14:30 WIB

Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu melaksanakan press release pada kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur tahun anggaran 2018 di Gedung Sat Reskrim Polres Kaur, Jum’at (04/09/2020).

Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang pria berinisial ESA (39) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur Polda Bengkulu pada Sabtu (4/9). ESA ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Geramat, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.

Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Pedi Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur yang menemukan 8 bentuk penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa Geramat, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.

"Dari penyimpangan tersebut, dampak yang ditimbulkan menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp 319.912.560,00. Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta kepada pihak terlapor (ESA) untuk menyetorkannya melalui Kas Desa. Akan tetapi sampai dengan jangka waktu yang ditentukan pihak terlapor belum menyetorkan kerugian negara tersebut," kata Pedi dalam keterangannya, Sabtu (5/9).

Selanjutnya, polisi diminta untuk menindaklanjuti atau memproses hal tersebut oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur.

"Kepada Kepolisian Resor Kaur untuk memproses penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2018 yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya senilai Rp 319.912.560,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

"Bahwa setelah menerima rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur, Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," sambungnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti seperti 38 buah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Desa Geramat.

"Pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.*

Artikel Terkait