Nasional

Tidak Professional, KPK Bakal Ambil Alih Kasus Perkara Pinangki

Oleh : Ronald - Selasa, 08/09/2020 18:30 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil alih berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut akan terjadi jika proses penyidikan yang dilakukan tidak berjalan secara professional dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Kita lihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh kejaksaan ini on track atau tidak, itu ada dalam pasal 10 A UU 19/2019 ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini kami sangat memungkinkan untuk mengambilalih perkara ini," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020.

Karyoto mengatakan aturan pengambil alihan berkas perkara itu diatur di dalam Pasal 10 A Undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019. Namun demikian, Karyoto mengatakan pihaknya masih belum berencana untuk mengambil alih berkas perkara kasus Jaksa Pinangki.

Sebaliknya, ia mengapresiasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik korps Adhyaksa. Dia juga meminta Kejaksaan Agung untuk transparan dan tidak menutupi kasus yang membelit Jaksa Pinangki.

Menurutnya, KPK akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.

"Kalau berjalan baik profesional kita tidak akan melakukan itu. Kami sangat apresiasi sudah sangat bagus cepat ya. Mudah-mudahan ini akan profesional tanpa ada hal yang ditutupi yang kami juga akan senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," ujarnya.

Kejagung mengekspose kasus dugaan suap Jaksa Pinangki dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Selain KPK, Kejagung mengundang Komisi Kejaksaan, Bareskrim Polri, dan Deputi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (rnl)

Artikel Terkait