Nasional

Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Oleh : Ronald - Rabu, 09/09/2020 15:31 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa lima orang saksi terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang diduga fiktif sejak 2007 hingga 2012. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, kelima orang tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso (BS) mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI. Yang bersangkutan kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

“Kelima (5) orang saksi akan diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso) mantan Dirut PT DI,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/9/2020). 

Adapun salah satu dari kelima saksi yang akan diperiksa penyidik adalah eks Komisaris Utama PT Asabri Ismono Wijayanto.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, masing-masing Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

Menurut KPK, sejak 2011 sampai 2018, keenam (6) perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp205.3 miliar dan 8.65 dolar USD.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Sedangkan jumlah total uang yang sudah diterima senilai Rp96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2053 miliar dan 8.65 juta dolar USD atau setara dengan Rp125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp330 miliar. (rnl)

Artikel Terkait