Nasional

Ini Langkah Kemenag Tekan Lonjakan Kasus Perceraian di Indonesia

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 12/09/2020 12:30 WIB

nikah di KUA

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia Kemenag RI) mengatakan angka perceraian di Indonesia khususnya yang beragama Islam, pada tahun 2019 mencapai 480.618 kasus. Angka tersebut mengalami peningkatan setiap tahun sejak tahun 2015. Ini berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin merinci pada tahun 2015 terdapat 394.246 kasus, kemudian pada tahun 2016 bertambah menjadi 401.717 kasus, lalu pada tahun 2017 mengalami peningkatan yaitu 415.510 kasus dan tahun 2018 terus alami peningkatan menjadi 444.358 kasus. Sementara itu, pada 2020, per Agustus jumlahnya sudah mencapai 306.688 kasus.

"Itu artinya jumlah perceraian di Indonesia rata-rata mencapai seperempat dari dua juta jumlah peristiwa nikah dalam setahun," kata Amin dalam keterangan pers, Sabtu (12/9).

Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya menekan angka perceraian melalui program penguatan ketahanan keluarga. Amin menjelaskan pihaknya juga membangun sinergitas dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk program tersebut.

Amin mengatakan, program penguatan ketahanan keluarga tersebut dapat dilakukan dengan kegiatan bimbingan perkawinan yang bersinergi dengan mitra strategis seperti Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

"Kemenag, khususnya Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah harus sinergis dengan mitra strategis kita seperti BP4," ungkap Amin.*(Rikard Djegadut)

Artikel Terkait