Nasional

PSBB Jilid 2, Pengguna KRL Turun Drastis

Oleh : Ronald - Senin, 14/09/2020 16:30 WIB

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, situasi di sejumlah stasiun tampak sepi dibandingkan Senin (7/9/2020), pekan lalu. (foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta berdampak pada penumpang KRL Jabodetabek pada Senin (14/9/200) pagi. 

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, situasi di sejumlah stasiun tampak sepi dibandingkan Senin (7/9/2020), pekan lalu. 

"Dari pantauan hingga pukul 08:00 WIB pagi ini, pengguna KRL tercatat ada 92.546 pengguna atau berkurang hingga 19 persen dibandingkan Senin pekan lalu mencapai 114.075 pengguna pada waktu yang sama," kata Anne dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Anne mengungkapkan, penurunan jumlah pengguna tercatat hampir seluruh stasiun KRL.

Seperti di Stasiun Bogor misalnya, jumlah pengguna KRL hingga pukul 08:00 WIB tercatat 6.920 penguna (turun 17 persen dibanding Senin Pekan lalu pada waktu yang sama). 

"Di Stasiun Bojonggede tercatat 6.899 pengguna (turun 4 persen), Stasiun Citayam terdapat 6.590 pengguna (turun 18 persen), dan di Stasiun Bekasi tercatat 5.224 pengguna (turun 25 persen)," ujarnya.

Pada pemberlakuan PSBB tahap kedua ini jam operasional KRL masih dimulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 975 perjalanan KRL per hari. Namun masih akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB ini.

 

Aturan menggunakan KRL masih berlaku selama masa PSBB jilid dua ini berjalan. Seperti membatasi pengguna KRL sebanyak 74 orang per kereta.

"Anak dibawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL. Bagi orang lanjut usia atau berusia diatas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB," pungkasnya.

Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk.

Terakhir, KCI mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak. (rnl)

 

Artikel Terkait