Jakarta, INDONEWS.ID - Guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda, Kementerian perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan. Dimana dalam aturan tersebut, dimuat berbagai keselamatan perjalanan yang harus dipenuhi oleh pengguna sepeda.
"Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian bunyi dalam peraturan pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.
Ada pun persyaratan keselamatan tersebut meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.
Meski begitu, dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan atau kabut.
Tidak hanya mengatur terkait persyaratan keselamatan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini tertuang di pasal 5.
Dalam bagian persyaratan keselamatan ini ada pula ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan hingga penggunaan sepeda bagi penyandang disabilitas.
Tak hanya soal persyaratan keselamatan, hal lain yang diatur dalam aturan ini yang berkaitan dengan fasilitas pendukung, fasilitas parkir umum dan ketentuan lainnya. (rnl)