Nasional

Mahfud MD Undang Sekjen Parpol Terkait Instruksi Pelaksanaan Pilkada

Oleh : Ronald - Selasa, 22/09/2020 19:30 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan) Mahfud MD. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menkopolhukam, Mahfud MD, mengundang seluruh sekretaris jenderal (sekjen) partai politik untuk menggelar rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak 2020 bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, Kepolisian, Selasa (22/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Menkopolhukam menyampaikan banyak hal terkait Pilkada, mulai dari komitmen bersama dalam menjaga kedisiplinan protokol kesehatan saat Pilkada, hingga rencana revisi sejumlah aturan PKPU.

Disampaikan Mahfud, dari sisi struktur kelembagaan, partai politik punya peran strategis dalam mengingatkan kadernya agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Sekjen maupun Wakil Sekjen Partai Politik itu punya peran besar. Bersuara dan bertandatangan, yang mengarahkan para pengurusnya di berbagai daerah. Itu akan sangat didengarkan, itulah sebabnya pada hari ini kita bertemu,” ungkap Mahfud.

Mahfud juga mengajak, agar elit Parpol bersama-sama ikut membantu penegakan displinnya dari sisi hukum selama Pilkada. “Maka disini juga kita undang dari Polri,” sambungnya. 

Sementara itu disisi pengaturan, kata Mahfud, pihaknya telah menerima sejumlah catatan penting yang berhubungan dengan rencana perubahan PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Misalnya, mempertimbangkan peniadaan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pilkada nanti.

“Mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu. Juga aka nada revisi terhadap PKPU nomor 4 tahun 2017. Mungkin tidak direvisi, akan diolah kembali untuk kemudian disalurkan kemana isi-isinya yang perlu diselesaikan atau disesuaikan,” terangnya.

Kemudian, mempertimbangkan pemungutan suara terhadap kelompok yang rentan terpapar. Opsi Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling pun muncul dalam rapat ini. “Mungkin aka nada TPS keliling dan sebagainya,” jelasnya.

Lalu, pertimbangan sanksi hukum pidana bagi pelanggar protocol kesehatan saat Pilkada. Mahfud memastikan kepolisian punya banyak dasar aturan untuk penegakan ini. Mulai dari Maklumat Kapolri, KUHP, UU Wabah Penyakit Menular hingga Kekarantinaan Wilayah.

“Dengan catatan, penegakan pidana itu bersifat ultimum remedium. Tindakan terakhir jika langkah-langkah persuasive sudah tidak bisa lagi dilakukan karena selalu dilanggar,” ujarnya.

Terakhir, rencana pengengetatan disiplin melalui revisi sejumlah aturan ini ditergetkan akan selesai sebelum memasuki masa kampanye Pilkada, yakni pada 26 September 2020 mendatang.

“Perubahan PKPU nomor 10 tahun 2020 akan diselesaikan tentu dalam waktu dekat. Diharapkan sebelum tanggal 26 karena pada saat itu sudah ada kampanye. Mulai kampanye-kampanye Pilkada,” tandasnya.

Sementara itu, kepada wartawan, Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut Mahfud MD menjelaskan teknis tahapan pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan dilakukan besok, Rabu (23/9).

"Pengumuman paslon pilkada besok dilakukan melalui website KPU dan pengumuman di Kantor KPUD masing masing," kata Plate.

Plate mengungkapkan, bahwa pengambilan nomor urut hanya diikuti paslon dan tim yang ditunjuk. Plate menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Mahfud juga berharap para sekjen mengimbau para pasangan calon untuk tidak menggerakan massa di sejumlah tahapan pilkada yang tersisa, seperti pengambilan nomor urut, dan kampanye.

"Pilkada jangan sampai menjadi klaster baru Covid-19, menghindarkan penggalangan massa, arak-arakan dan kerumunan yang tidak sesuai PKPU. Kampanye diusahakan lebih banyak dilakukan secara daring," pungkasnya. (rnl)

 

 

 

(rnl)

Artikel Terkait