Nasional

Enam Hari Kampanye Minim Pelanggaran, Mendagri Optimis Pilkada Berjalan Aman

Oleh : Mancik - Sabtu, 03/10/2020 18:30 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 memasuki hari ke enam. Di lapangan, belum ditemukan pelanggaran sigfinikan yang dapat mengancam seluruh tahapan penyelengaraan Pilkada tahun ini.

Melihat kenyataan yang ada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku optimis, penyelenggaraan agenda nasional Pilkada serentak tahun 2020 pada bulan Desember mendatang dapat berjalan dengan aman dan lancar. Diperlukan dukungan semua pihak, sehingga Pilkada tetap berjalan dan bebas Covid-19 sampai tahapan pemilihan.

"Kampanye sudah dilaksanakan 6 hari, ini masuk hari ke-7. Selama 6 hari ini, tadi di laporan kita dengar, (terjadi pelanggaran di) 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15% yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat tanggal 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon)," kata Tito pada Kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat,(2/10/2020)

Minimnya pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan dalam tahapan kampanye hingga saat ini, menurut Tito, merupakan bentuk niat baik dari seluruh kontestan melaksanakan himbauan dari pemerintah. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah membuktikan bahwa mereka mengikuti aturan protokol Covid-19.

Tito ingin memastikan, kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 ini berjalan hingga seluruh tahapan Pilkada selesai. Dengan demikian, Pilkada ini tidak menjadi momentum baru untuk peningkatan kasus Covid-19 di masyarakat.

"Di daerah itu pun tolong segera laksanakan rakor-rakor, terutama yang belum, baik yang reguler maupun rakor bila terjadi peristiwa, segera lakukan rakor di tingkat daerah insidental. Jadi ada yang reguler, ada yang insidental," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, mantan Kapolri ini menerangkan beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan selama Pilkada. Salah satunya yakni melalui aturan Perda di masing-masing daerah.

"Satu adalah Perda. Kita sudah mendorong Perda dan Perkada. Nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI. Kemudian baik peraturan Pilkada, PKPU yang terbaru PKPU Nomor 13 Tahun 2020 penegak utamanya adalah Bawaslu didukung oleh TNI, Polri, Satpol PP. Di luar itu ada UU yang lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP, yang penegak hukumnya adalah Polri, dibantu oleh Satpol PP, dan didukung oleh TNI. Ketegasan inilah yang kita harapkan," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait