Nasional

Serikat Buruh Rencana Mogok Kerja Nasional Tanggapi Pengesahan RUU Cipta Kerja

Oleh : Mancik - Senin, 05/10/2020 22:01 WIB

Serikat Buruh akan melaksanakan mogok kerja nasional menanggapi keputusan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi satu Undang-Undang.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) memberikan tanggapan serius terhadap keputusan DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Adanya tanggapan dari KSPI tidak terlepas dari beberapa kontroversi dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kelompok buruh.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono menegaskan, pihaknya bersama beberapa serikat akan melakukan mogok kerja nasional 6- 8 Oktober menaggapi keputusan pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja. Mogok nasional ini akan melibat kelompok dalam jumlah begitu banyak.

"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar S Cahyono sebagaimana dilansir kontan.id, Minggu,(4/10/2020) kemarin.

Lebih lanjut Kahar menerangkan, seluruh serikat buruh memahami kondisi yang terjadi, dimana Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19. Karena itu, serikat yang akan terlibat dalam mogok nasional akan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah.

Selain itu, ia menjelaskan, buruh dalam melakukan aksi mogok nasional tetap hadir di perusahaan tempat ia bekerja. Namun, kehadiran para buruh di lingkungan perusahaan masing-masing dalam rangka melakukan aksi mogok nasional dalam rangka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi satu Undang-Undang.*

 

 

 

Artikel Terkait