Nasional

PN Jakarta Barat Kabulkan Gugatan PT BAC, Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan Dinyatakan Wanprestasi dan Dihukum Ganti Rugi

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 29/04/2026 16:47 WIB


Keterangan: Foto kiri (Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan bersama suaminya, politisi senior Malaysia Datuk Seri Panglima Abdul Rahman Dahlan, Foto kanan (Direktur PT Bara Asia Contractor, Wahyudi Nariandas (baju batik); Kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung, SH, MH (Jas ketiga dari kiri); David Muflihano selaku Strategic Human Resources and Industrial Relations Advisor BAC (Jas kedua dari kanan) saat melakukan konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/4/26).

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata nomor 485/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang melibatkan warga negara Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan, bersama dua tergugat lainnya yakni Direktur PT Ratu Mega Indonesia Abdul Haris dan PT Ratu Mega Indonesia (RMI).

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 23 April 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, yakni PT Bara Asia Contractor (BAC) yang dipimpin oleh Direktur Wahyudi Nariandas.

Majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar USD 500.000 kepada penggugat serta biaya perkara. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa dokumen kesepakatan pembayaran yang sebelumnya dibuat memiliki kekuatan hukum mengikat.

Vie Shantie Khan merupakan warga negara Malaysia yang memiliki perusahaan Blackstone Dagangan Sdn Bhd, serta menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia melalui PT Ratu Mega Indonesia (RMI).

Direktur PT Bara Asia Contractor, Wahyudi Nariandas (baju batik); Kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung, SH, MH (berjas, ketiga dari kanan ); David Muflihano selaku Strategic Human Resources and Industrial Relations Advisor BAC (paling kanan) saat melakukan konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/4/26).

Ia juga dikenal sebagai istri dari politisi senior Malaysia, Datuk Seri Panglima Abdul Rahman Dahlan, yang menikah pada 11 November 2019. Dalam perkara ini, ia menjadi Tergugat I, bersama Abdul Haris selaku Direktur PT RMI (Tergugat II), serta PT RMI sebagai Tergugat III.

Kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung, SH, MH menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusannya antara lain, terang Hasudungan, menolak eksepsi tergugat, menyatakan surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi sah, serta menegaskan dana sebesar USD 500 ribu telah diterima oleh para tergugat.

“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim sudah mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh BAC terhadap para tergugat," kata Hasudungan dalam konferensi pers yang digelar di PN Jakbar, pada Rabu (29/4/26).

Selain itu, Hasudungan menjelaskan bahwa majelis hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar USD 500.000, yang harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar biaya perkara sebesar Rp751.500.

Tergugat Selalu Mangkir

Selama proses persidangan, tutur Hasudungan, para tergugat tidak pernah hadir secara langsung dalam beberapa agenda sidang. Pihaknya menilai sikap para tergugat selama persidangan menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban hukum. “Yang hadir hanya kuasa hukum mereka. Para tergugat beberapa kali mangkir dari panggilan pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasudungan mengungkapkan, perkara ini bermula dari kerja sama bisnis, di mana PT Bara Asia Contractor (BAC) memberikan dana sebesar USD500.000 sebagai modal kerja kepada PT Ratu Mega Indonesia. Dana tersebut direncanakan untuk kegiatan usaha, dengan skema pengembalian dalam waktu 180 hari disertai keuntungan yang bersumber dari penjualan pasir silika.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR) tertanggal 8 Oktober 2024, yang menyatakan komitmen para tergugat untuk mengembalikan dana tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati. Namun, hingga batas waktu yang diperjanjikan, pengembalian modal beserta keuntungan tidak pernah direalisasikan.

Memasuki April 2025, PT BAC secara resmi meminta pengembalian dana tersebut. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga penggugat menempuh langkah hukum melalui somasi hingga gugatan di pengadilan.

“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya jika putusan pengadilan ini tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh para tergugat. Kami juga akan menyurati kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Investasi untuk memanggil dan menindak para tergugat dan perusahaan-perusahaan serupa,” tegas rekan kuasa hukum Hasudungan.

Preseden Buruk Bisnis Tanah Air

Direktur PT Bara Asia Contractor, Wahyudi Nariandas, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. “Kami berharap para tergugat segera menjalankan kewajibannya dan mengembalikan hak kami,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi pelajaran penting dalam industri bisnis di Indonesia terutama yang berinteraksi dengan warga negara asing. “Berbisnislah dengan benar di Indonesia dan jangan semena-mena menggunakan hak pihak lain,” tegasnya.

Di tengah proses hukum, aktivitas Vie Shantie Khan tetap berjalan aktif, baik di dalam maupun luar Indonesia. Ia tercatat melakukan kunjungan ke Sabang, Aceh, pada Rabu, 5 November 2025, didampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dalam rangka penjajakan kerja sama pembangunan hub bunkering dan fuel storage internasional.

Selain itu, ia juga terlihat menghadiri kegiatan bisnis di Jakarta, termasuk pembukaan usaha di kawasan Mayestik, Kebayoran Baru pada April 2026, serta melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk ibadah umrah yang dibagikan melalui media sosial.

Rangkaian aktivitas tersebut menjadi sorotan karena terjadi bersamaan dengan proses persidangan, di mana pihak tergugat justru tidak hadir dalam beberapa panggilan resmi pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen dan tanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban hukum yang sedang berjalan.

Putusan ini menjadi penegasan hukum atas sengketa kerja sama bisnis yang berujung wanprestasi. Meski demikian, para tergugat masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Publik kini menanti apakah kewajiban yang telah diputuskan pengadilan akan segera dilaksanakan.

Artikel Lainnya