Nasional

Pemuka Agama se-Indonesia Buat Petisi Tolak Omnibus Law

Oleh : Ronald - Selasa, 06/10/2020 20:35 WIB

Omnibus Law. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemuka Agama se-Indonesia membuat petisi online menolak keberadaan RUU Omnibus Law. Petisi dengan judul `Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik` di situs change.org telah ditandatangani lebih dari 500 ribu lebih orang setelah dibuka pada Senin (5/10/2020) kemarin. 

Para pemuka agama ini juga mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik. Adapun petisi online tersebut digagas oleh Busryo Muqodas, Pendeta Merry Koliman, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho dan Pendeta Penrad Sagian.

Dalam petisinya, para pemuka agama ini juga menyampaikan RUU Cipta Kerja bakal mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tidak hanya itu, mereka juga mencatat beberapa persoalan mendasar dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang. Dari sektor agama, undang-undang baru ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah dan konflik kepercayaan.

"Adanya wacana pengawasan aliran kepercayaan oleh kepolisian. Ketentuan ini justru akan melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi, dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan dan menimbulkan kecurigaan antar sesama warga negara," demikian dalam isi petisi tersebut.

Mereka menyinggung pemangkasan hak-hak buruh atau pekerja. Buruh, kata mereka, akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan.

Selain itu status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu.

Para pemuka agama ini menyebut ada potensi konflik agraria dan lingkungan hidup. Padahal sebelum ada undang-undang baru ini, sedikitnya terjadi 1.298 kasus kriminalisasi terhadap rakyat akibat mempertahankan hak atas tanah dan wilayah hidupnya dalam lima tahun terakhir.

Menurut mereka, potensi tersebut rawan terjadi setelah dilakukan sejumlah perubahan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Misalnya perubahan Pasal 82, 83 dan 84 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang masuk dalam Pasal 38 UU Cipta Kerja.

Pasal tersebut berkaitan dengan ancaman pidana kepada orang-perorangan yang dituduh melakukan penebangan pohon, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah pohon tanpa perizinan dari pejabat berwenang di kawasan hutan. 

Tak hanya itu, mereka menilai UU Cipta Kerja juga berpotensi memangkas ruang hidup kelompok nelayan, petani, dan masyarakat adat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi.

Sebab kata mereka, aturan ini akan memberikan kemudahan bagi korporasi dan pemerintah untuk merampas tanah dan sumber daya alam yang dikuasai masyarakat, baik kelompok miskin kota, masyarakat adat, petani, dan nelayan.

"Akibatnya, kelompok nelayan, tani, dan masyarakat adat berpotensi tak memiliki ruang penghidupan yang bebas dan berdaulat untuk menopang kehidupannya," ujarnya.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga berpotensi mengarah pada kekuasaan birokratis yang terpusat. Hal ini berlawanan dengan semangat desentralisasi atau otonomi daerah yang menjadi salah satu tuntutan reformasi 1998.

UU baru tersebut akan menarik kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola mineral dan batubara, termasuk kewenangan penerbitan peraturan daerah dan penerbitan izin.

"Omnibus Law adalah ancaman untuk kita semua. Ancaman untuk demokrasi Indonesia. Kami bersuara dengan petisi ini, untuk mengajak teman-teman menyuarakan keadilan," pungkasnya. (rnl)

Artikel Terkait