Pojok Istana

Jokowi Tegaskan UU Ciptaker Sederhanakan Perizinan Usaha

Oleh : Ronald - Jum'at, 09/10/2020 19:59 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan omnibus law Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR menyederhanakan perizininan. Bahkan, dengan UU ini upaya pungutan liar dapat dihilangkan. 

"Ini jelas. karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan dalam sistem elektronik, maka pungli dapat dihilangkan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Menurut Jokowi, hal ini tentu saja akan sangat membantu wong cilik, seperti pelaku usaha mikro hingga nelayan. Sebab, perizinan bagi usaha mereka jadi mudah dan cepat.

"UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya mikro kecil untuk membuka usaha baru," ujar Jokowi.

Orang nomor satu di Indonesia itu memberi contoh, misalnya usaha mikro kecil sebelumnya memerlukan izin usaha, tapi kini mereka hanya perlu mengurus pendaftaran saja. Setelah itu, usaha bisa dilangsungkan.

"Regulasi yang rumit akan dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple," tuturnya.

Meski demikian, ia menyayangkan masih ada informasi hoaks seputar omnibus law Cipta Kerja sehingga ada gelombang penolakan terhadap omnibus law Cipta Kerja.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai UU dan hoaks di media sosial," tegas Jokowi.

Bahkan menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mendorong upaya pemberantasan korupsi. "UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait