Nasional

Tahun Depan, Petinggi KPK Akan Dapat Subsidi Mobil Dinas Baru

Oleh : Ronald - Kamis, 15/10/2020 20:59 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan anggaran miliaran rupiah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk pengadaan mobil dinas. 

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pimpinan KPK akan mendapat mobil dinas baru tahun depan. Dia juga membenarkan bahwa DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan masing-masing pimpinan, Dewas Pengawas (Dewas) dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK.

“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas (Dewan Pemgawas) dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2020). 

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1.45 miliar. Sementara empat (4) Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar.

Menurut Ali, saat ini lembaganya tidak memiliki mobil dinas jabatan baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK. Ali menjelaskan mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini memang belum final.

"(Pengadaan mobil dinas) masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," jelasnya.

Ali mengatakan jumlah unit mobil disesuaikan dengan peraturan komisi mengenai organisasi dan tata kerja (Ortaka). Regulasi tersebut masih diselaraskan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Selain itu, Ali menegaskan harga tiap mobil juga tidak sembarangan diajukan.

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan Menteri Keuangan dan e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," terangnya. 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga telah membenarkan pihaknya menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas di lingkungan KPK.

“Soal anggaran pengadaan mobil di KPK, Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran K/L,” kata Asrul Sani. 

“Karena itu yang kami (Komisi III DPR) setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa, dan jenis atau mereknya apa," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait