Nasional

Pengembangan Kasus Suap Pemkab Lampung Tengah, KPK Periksa Enam Orang Saksi

Oleh : Ronald - Selasa, 20/10/2020 20:30 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi atas perkara mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan 6 saksi itu dilakukan penyidik KPK di Gedung SPN Mapolda Lampung, Jalan WR Supratman, Kota Bandar Lampung, Lampung. 

“Yang bersangkutan (6 orang) diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya  sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa/mantan Bupati Lampung Tengah),” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2020). 

Beberapa saksi yang diperiksa oleh KPK berasal dari beberapa pihak swasta, antara lain Suyadi, Syamsudin Syamsi, Mas Yuli Chandra, Sukamto, Yusnan Eko Rozali dan Dicky Purna Jaya. Saksi-saksi itu ditengarai mengetahui adanya setoran fee proyek ke Mustafa.

Jaksa yang dulunya pernah menangani kasus Zainudin Hasan, terpidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) itu menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dikarenakan ada kaitannya dengan Mustafa.

“Saat ini terpidana (Mustafa) sendiri kita periksa lagi sebagai dugaan penerima suap,” jelasnya.

Untuk diketahui, Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Sementara itu, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Mustafa ini. Kasus Pertama, KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga telah menerima gratifikasi Rp 95 miliar semasa masih aktif menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah.

KPK menduga, penerimaan uang tersebut terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. KPK menyapa “commitment fee” sebedar 10 hingga 20 persen yang diduga telah  diberikan kepada Mustafa.

Kasus kedua, penyidik KPK menetapkan 2 sebagai tersangka dari unsur pengusaha yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.

KPK menduga, keduanya memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa. Kemudian dalam kasus ketiga, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin sebagai tersangka. 

Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD( dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. (rnl)

Artikel Terkait