Nasional

Pemerintah Siap Kaji UU Cipta Kerja Bersama Forum Rektor Indonesia

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 22/10/2020 14:59 WIB

Sejumlah massa buruh dan mahasiswa saat berdemonstrasi menolak Undang-Undang Ciptakerja (Omnibus Law) di Surabaya. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Forum Rektor Indonesia (FRI) menyatakan siap melakukan kajian terhadap UU Ciptaker yang telah disetujui oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu. Hal itu diutarakan usai pertemuan FRI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Senin, 19 Oktober.

Dalam pertemuan tersebut, FRI menyampaikan sikap terkait situasi nasional pasca disetujuinya RUU Cipta Kerja, dan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

"Bapak Presiden telah menyampaikan pentingnya UU Cipta Kerja, dan berharap FRI bisa mengkaji dan memberi masukan bila ada pasal-pasal yang memang perlu dicermati dampaknya. Presiden mendengarkan secara serius apa yang menjadi aspirasi FRI. Ini menunjukkan sikap terbuka dari Bapak Presiden," ujar Ketua FRI Arif Satria yang juga Rektor IPB University dalam keterangan tulis, Rabu (21/10).

Menurut Arif, Presiden Jokowi menekankan bahwa nantinya UU Cipta Kerja juga diperlukan untuk memperlancar investasi UMKM dan koperasi. Namun, kata dia, sering disalahpahami seolah-olah hanya untuk investasi asing.

Dialog ini juga membahas keruwetan investasi di Indonesia. Berdasarkan Laporan Global Business Complexity Index Rankings 2020, Indonesia berada di posisi pertama. Artinya, Indonesia dianggap tempat paling sulit untuk investasi dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Brasil, China, dan Malaysia. Nah, kata, Arif UU Cipta Kerja ini diharapkan bisa mengatasi masalah tersebut.

Lebih lanjut, Arif memahami bahwa investasi diperlukan untuk memperluas lapangan kerja dan karena itu memang diperlukan terobosan hukum yang memberikan iklim lebih kondusif.

Namun, pihaknya juga memandang perlunya penyempurnaan sosialisasi dan manajemen komunikasi sehingga maksud baik pemerintah dapat dipahami publik. Dia juga berharap berbagai perbedaan pendapat hendaknya disampaikan melalui jalur-jalur yang konstitusional.

Adapun soal substansi isi UU Cipta Kerja, kata Arif, pihaknya akan memberikan catatan setelah kajian selesai.

"Dalam waktu dekat FRI akan melakukan serial FGD yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk membahas UU Cipta Kerja tersebut dan hasilnya akan menjadi bahan masukan FRI kepada Pemerintah dan DPR RI," pungkasnya.*

Artikel Terkait