Nasional

Di Muara Enim, 3 Penambang Jadi Tersangka Usai Selamat dari Longsor Tambang Ilegal

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 23/10/2020 10:01 WIB

Tambang Ilegal (foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tiga orang penambang yang selamat dari longsor tambang batubara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim ditetapkan jadi tersangka. Mereka ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka adalah Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan, Jawa Barat, Bambang (38) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Donni Eka Syaputra mengungkapkan, para tersangka merupakan pekerja tambang ilegal dan pengangkut hasil tambang. Mereka telah bekerja di tambang liar itu sejak dua bulan lalu.

"Dari penyelidikan, kami menetapkan tiga tersangka yakni penambang selamat. Kasus dinaikkan ke penyidikan," ungkap Donni, Jumat (23/10).

Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Peran mereka ada yang ikut menambang dan ada juga pengangkut," ujarnya.

Dari pemeriksaan, kata dia, kejadian berawal saat para penambang melakukan kegiatan penambangan di TKP, Rabu (21/10) pukul 12.30 WIB. Tambang itu tidak memiliki izin penambangan alias ilegal.

Sebanyak 13 penambang saat kejadian berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur secara estafet. Sementara satu pekerja lagi di luar galian.

"Pukul satu siang pada saat menggali dan sebagian mengangkut lumpur dan dimasukkan ke karung, tebing setinggi 9 meter longsor. Sebelas orang tertimbun," tutupnya.*

Artikel Terkait