Nasional

Prof Djo Beri Pencerahan Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja

Oleh : luska - Sabtu, 24/10/2020 08:02 WIB

Anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni Bersama Pakar Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan diskusi dengan pakar ilmu pemerintahan dan Otonomi Daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan MA (Prof Djo) terkait RUU Cipta Kerja, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ny Ina Kartikasari ini berada di Jakarta dalam rangka  menyampaikan aspirasi masyarakat Sulsel terkait RUU Cipta Kerja tersebut kepada DPR RI dan Pemerintah pusat.

"Kami kemarin sudah menyampaikan aspirasi masyarakat Sulsel terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut ke DPR RI," ujar Ny Ika.

Usai diskusi, anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni mengatakan, bahwa setelah menerima pencerahan dari Prof Djo, pihaknya mendapat gambaran plus minus produk Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Niatnya cukup baik, tapi komunikasi publiknya kurang bagus," ujar Rudy yang juga sebagai Ketua Tim Kerja Banggar DPRD Provinsi Sulsel ini.

"Walaupun perbincangan kita hanya sejam tapi sangat luar biasa. Kita membahas apa itu Omnibus Law. Maksud dan tujuannya yang ingin mempermudah investasi, ingin mempercepat proses perijinan, dan memangkas korupsi," tambahnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran bagi DPRD Provinsi Sulsel untuk mencermati semua rancangan peraturan daerah. "Untuk kami lebih banyak melakukan konsultasi publik dan memberi informasi kepada publik," katanya.

Dia menambahkan, dengan dikonsultasikan kepada publik naskah akademik dan rancangan perda, sehingga masukan dari seluruh stakeholder bukan sekadar di atas kertas saja tapi benar-benar menjadikan perda itu memang menjadi kebutuhan suatu daerah.

"Jadi pelajaran yang kita petik dari Omnibus Law ini adalah kita semakin giat membuka ruang kepada masyarakat kita semakin terbuka dalam melakukan konsultasi kepada publik sehingga produk-produk nya itu akan semakin baik," jelasnya di Jakarta, Jumat (23/10). 

Tapi dibalik itu, terangnya, tentu sebagai anggota dewan provinsi kita juga menerima aspirasi aspirasi yang masuk maka kita berharap pemerintah pusat bisa melihat yang baik agar kita pertahankan. "Mungkin ada hal-hal yang perlu penjelasan lebih detil dapat dilakukan di dalam PP, Perpres dan Permen," tuturnya.

Sehingga, kata Rudy, produk yang luar biasa ini bisa menjadi kabar baik dan menggembirakan hati rakyat Indonesia, bisa diterima oleh  seluruh lapisan    masyarakat. 

Dalam proses demokrasi tentu boleh ada demonstrasi. Pihaknya  berharap para menteri, presiden untuk melakukan perbaikan perbaikan jika memang diperlukan.

"Adanya demonstrasi sebagai Kanal masyarakat dalam menyalurkan aspirasi ke DPRD, disana ada seluruh partai kita terima saja karena menurut saya demonstrasi bagian dari demokrasi," ucapnya.

Menurutnya, Omnibus law UU Cipta Kerja sebenarnya bukan wewenang pemerintah daerah tapi urusan pemerintah pusat. Kedatangan anggota DPRD Sulsel ke DPR untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Sulsel. 

"Untuk dilihat diteliti dicermati apakah ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Kalau memang sudah dilakukan sosialisasi dengan baik, kalau belum segeralah diperbaiki. Yang sempurna di dunia ini hanya kitab suci," pungkasnya. (Lka)

Artikel Terkait