Nasional

Minta Masyarakat Waspada, Ahwil Luthan: Perang Asimetris Narkotika Antarnegara Incar Generasi Muda

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 27/10/2020 15:15 WIB

Pemimpin Redaksi Indonews.id selaku Wakil Sekretaris Jendral Organisasi BERSAMA besutan Soeharto bersama Drs. Asri Hadi, MA, Komisaris Jendral Polisi (purn) Drs. Ahwil Luthan, SH, MBA, MM dan Ketua Umum DPP Granat Dr. H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H, MH (foto: ist)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan mengingatkan masyarakat Indonesia agar mewaspadai perang asimetris narkotika antarnegara yang salah satunya mengincar generasi muda Indonesia.

Demikian disampaikan Ahwil Luthan dalam dialog webinar yang diselenggarakan Beritasatu Media Holdings (BSMH) dengan tema "92 Tahun Sumpah Pemuda: Mengatasi Bahaya Laten", di Jakarta, seperti dikutip Beritasatu.com, Selasa (27/10/2020).

 

"Ada tiga bahaya laten: terorisme, narkotika, dan korupsi. Narkoba bisa digunakan oleh elemen bahaya laten lainnya. Ada studi komparatif yang menyebutkan narkoba dijadikan sebagai perang asimetris dengan menghancurkan karakter generasi muda," ujar Ahwil Luthan.

Para bandar narkotika mengincar generasi yang ada pada rentang usia kerja atau produktif karena mereka yang memiliki penghasilan. Ia menyebutkan narkoba merusak otak dan terorisme mencuci otak sementara korupsi mengubah otak.

Bahaya laten dari persoalan radikalisme, terorisme, narkotika mengancam 68% dari 274 juta penduduk Indonesia saat ini yang berada di usia produktif. Dari usia produktif tersebut jumlah generasi milenial sebesar 50%.

Berdasarkan dta BNN, angka prevalensi nasional mengalami peningkatan 0,03% pada 2019 karena penyalahgunaan NPS (narkoba sintetis atau jenis psikotropika baru). Namun angka prevalensi dari mantan pengguna turun dari 2,40% (4,53 juta penduduk) menjadi 1,80% (3,41 juta penduduk) atau turun 0,6% (1 juta penduduk).

Indonesia, menurut Ahwil Luthan, rawan darurat narkoba. Alasannya, letak geografis negeri ini terbuka. Dari sisi demografi, jumlah penduduk sangat besar sebagai pasar narkoba. Selain itu sistem penegakan hukum belum mampu memberikan efek jera dan modus operandi serta variasi jenis narkoba terus berkembang.

Ahwil bahkan menyebutkan kenyataan bahwa lapas kini bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkotika.

Untuk memudahkan koordinasi penanganan narkotika Presiden mengeluarkan Inpres No 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 dengan melibatkan seluruh institusi dan pemegang jabatan.

"Dengan adanya Inpres ini diharapkan antarinstansi dapat melaksanakan koordinasi, memiliki integritas, sinkronisasi, simplifikasi, dan sinergitas. Kita juga perlu memutus suplai, mengurangi permintaan, perawatan rehabilitasi yang dilaksanakan pemerintah dengan secara aktif melibatkan masyarakat mulai dari institusi keluarga, dan swasta," tandas Ahwil Luthan.

Ahwil Luthan mengungkapkan adanya ancaman teknologi informasi yang digunakan untuk peredaran narkotika melalui media sosial, website, deep web market, dan cryptomarket.*

 

Artikel Terkait