Daerah

Diduga Ada Kongkalingkong, Warga Protes Kades Racang Gelar Musdes Tanpa Anggota BPD

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 27/10/2020 22:45 WIB

Kepala Desa Racang Libertus Noto (Foto:Ist)

Labuan Bajo, INDONEWS.ID - Sejumlah warga Desa Racang, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, Flores NTT mempertanyakan langkah Kepala Desa Racang Libertus Noto yang nekat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tanpa dihadiri anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD).

Hal ini diketahui dari sebuah postingan pada laman Facebook milik Srilius Jandu Dendo. Belakangan diketahui, Srilus merupakan salah satu anggota BPD Desa Racang. Ia mengaku, dirinya bersama tujuh anggota BPD lainnya bahkan tidak diundang untuk menghadiri Musdes yang diselenggarakan pada Selasa (27/10/20) itu.

"Apa sudah terjadi dengan desa Racang welak hari ini 27 oktober. Menurut penjelasan dari staf desanya melakukan musyawarah desa. Tapi ironosnya saya selaku BPD didesa ini yg terpilih secara demokrasi untuk mewakili masyarakat kususnya dusun Bola tidak diundang," tulis Srilus.

Srilus mengaku miris dengan langkah Kades Racang yang tak melibatkan anggota BPD dalam Musdes itu, padahal agenda dibahas adalah terkait anggaran dan desa. Untuk itu, Srilus mengajak warga untuk bersama-sama mendatangi kantor Desa Racang menyampaikan protes mosi tidak percaya agar Musdes yang diselenggarakan tanpa kehadiran BPD itu dinyatakan tidak sah demi hukum.

"Sya brharap masyarakat desa racang welak untuk bersama saya mengahadap kades desakita. Agar musdes hari ini dinyatakan tidak sah. Karena karena anggota BPD tidak mengambil bagian didalam musyawarah ini. Bukankah musdes ini terkait anggaran desa. Klu memang ya apakah dana ini milik kepala desanya saja sehingga BPD tdk mengambil bagian. Menurut hemat saya, dana yg dibahas adalah milik masyarakat desa," lanjut postingan itu.

Postingan Srilus ini kemudian ramai ditanggapi oleh warga Desa Racang lainnya. Mereka meminta agar kebiasaan seperti ini harus segera dihentikan karena merupakan momok bagi demokrasi. Sementara warga lainnya mendesak sang kades diturunkan dari jabatannya.

"Satu cara..seluruh warga turun ke jalan,demo turunkan kepalanya..." tulis akun @Flori Nandi.

"Yng anehnya lasung musdes musdusnya kapan," tulis @Fredhy Bahanu.

"Hae coo tra aneh nggitun desa hoo ge bp koe ,,,Massa seorg BPD tdk diundang Utk mengikuti musdes ,,,
Truss soo tra toe mnga Musdus hoo gah ,,," sambung akun @Jelathu Ganggur.

Dikonfimasi melalui sambungan telpon terkait postingannya itu, Srilus menjelaskan tidak satu pun anggota BPD yang berjumlah 8 orang diundang menghadiri Musdes tersebut. "Yang diundang hanya ketua. Kami bingung. Ini ada apa?"tutur Srilus via sambungn telpon pada Selasa, (27/10) sore.

Secara terpisah, Kepala Desa Racang, Libertus Noto memberikan klasifikasi singkat terkait isi postingan dan protes warga Desa Racang tersebut. Ia mengaku penyelenggaraan Musdes itu sudah benar karena dipimpin oleh Ketua BPD.

"Terkaid musdes tadi saya kira tdk ada yang salah karna ketua BPD sendiri yang pimpin rapat...," kata Noto singkat melalu aplikasi pesan singkat WhatsApp pada Selasa (27/10) malam.

Noto juga mengaku Musdes tersebut tidak membahas soal penggunaan anggaran dana desa seperti yang disampaikan warga. Namun terkait program kerja Pemdes Racang sesuai prioritas Pembangunan berdasarkan musyawarah tingkat dusun.

"Kami tdk bahas anggaran. Tapi kami bahas program kerja pemdes sesuai degan prioritas pembangunan berdasarkan hasil musyawarah tingkat dusun..`" tutur Noto.

Aturan Juknis Musdes

Musyawarah Desa diatur dengan Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musyawarah Desa yang biasanya disingkat dengan Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.*(RDJ)

 

 

 

 

Artikel Terkait