Nasional

Menaker Ida Sebut 18 Provinsi Setuju UMP 2021 Tidak Naik

Oleh : Ronald - Rabu, 28/10/2020 21:30 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran Menaker perihal ketentuan upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sedikitnya ada 18 provinsi yang menyetujui Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Di mana, standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran tetsebut, antara lain antara lain, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua. 

"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

 

Dia juga memberikan alasan, kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikkan upah karena masih terdampak pandemi Covid-19. 

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. (rnl)

 

Artikel Terkait