Nasional

Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Hudori: Utamakann Keselamatan Rakyat

Oleh : Mancik - Senin, 09/11/2020 18:01 WIB

Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Salah satu tantangan terbesar Pilkada serentak 2020 adalah pandemi Covid-19. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan KPU agar masyarakat tidak tertular Covid-19 selama proses Pilkada 2020.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menerangkan, pihaknya tetap pada prinsip mengutamakan keselamatan masyarakat di tengah perhelatan politik Pilkada. Sejalan dengan itu, masyarakat tetap didorong berpartisipasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Penekanan kami, yang pertama mendorong paslon agar menyiapkan bahan kampanye berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, tentu dengan gambar dan nomor urut paslon," kata Hudori menghadiri undangan Founder & CEO Qlue sebagai Keynote Speaker dengan tema inspirasi dan inovasi Kemendagri pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari Ruang Rapat Sekjen Kemendagri, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Pada kesempatan tersebut, Hudori mengingatkan komitmen paslon Pilkada untuk menjamin keamanan selama Pilkada. Para Paslon diminta mematuhi seluruh kode etik sehingga tercipta suasa yang kondustif di tengah masyarakat.

Ia juga menekankan, paslon Pilkada memiliki kewajiban untuk mencegah penularan Covid-19 selama Pilkada. Para Paslon Pilkada diminta mendorong pendukung mematuhi protokol kesehatan sehingga mengurangi resiko penularan Covid-19.

"Para paslon beserta seluruh elemen masyarakat ini menyatukan pikiran dan tindakan daerah guna pelaksanaan Pilkada yang aman sesuai dengan protokol kesehatan," ungkap Hudori.

Lebih lanjut Hudori menjelaskan, untuk mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19 dalam pesta demokrasi tingkat lokal tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Melalui Peraturan KPU tersebut beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan. Misalnya, kampanye rapat umum, konser, dan lain sebagainya.

Yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas yang melibatkan peserta tidak lebih dari 50 (lima) puluh orang. Artinya, protokol kesehatan itu merupakan upaya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi.

Hudori menambahkan, Pilkada perlu dilaksanakan sebagai instrumen untuk memerangi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Pilkada, kata Hudori, dapat membantu mengurangi banyaknya Pemerintah Daerah (Pemda) yang dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt.) atau penjabat sementara (Pjs.) akibat kekosongan kepala daerah.

“Sebagaimana kita ketahui ada 738 pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat, 3 tidak memenuhi syarat, ada 4 Pjs. Gubernur, ada 119 Pjs. Bupati dan 14 Pjs.Walikota dan 4 Pj. Bupati, sudah kami lakukan di Kemendagri bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda),” jelasnya.

Hudoiri menyampaikan tiga indikator kesuksesan Pilkada Serentak yaitu: kualitas Pilkada melalui peningkatan partisipasi publik, konsep tunggal pasangan calon (paslon), dan terutama keselamatan masyarakat saat Pilkada.

"Pertama adalah meningkatnya partisipasi publik, artinya mudah-mudahan ini akan meningkat. Kemudian, biasanya calon memiliki konsep dan gagasan untuk mengatasi masalah Covid-19 dan dampaknya. Ketiga, keselamatan masyarakat terjamin, artinya tidak terjadi atau minim terjadi penularan Covid-19. Disiplin patuh melaksanakan protokol kesehatan itu penting," tutupnya.*

 

Artikel Terkait